Kecurangan oleh
Timses Paslon dua dijumpai secara langsung oleh anggota Kopurwadi, yakni Wildan.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa surat-suara digandakan dan dibagikan ke
teman-teman yang lain. Wildan mengaku bahwa ia telah curiga
sejak awal, ia memergoki sendiri bahwa ada penduplikasian surat-suara yang
telah dibawa pelaku sejak awal. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 14.00
WIB. Insiden ini diperkuat bahwa yang memiliki desain maupun yang menyalin surat-suara ini yakni dari Ketua Kopurwadi sendiri. Serta tidak adanya
transparansi terhadap kertas suara (jumlah suara dan nota) dari Kopurwadi.
Keterlibatan Ketua Kopurwadi ini diperkuat dengan anggota Kopurwadi
yang mengetahui adanya pemalsuan data peserta. “Untuk menutupi surat suara yang
berlebihan butuh data yang lebih,” ujar Wildan. “Saya sangat kecewa,” imbuhnya.
Tim jurnalis menemukan adanya ketidaksinambungan pernyataan Ketua Kopurwadi sebelumnya saat diwawancarai yang menyatakan bahwa kedua Paslon diusung dari dua partai lama yang sudah resmi. Paslon kedua merupakan partai lama namun tidak ada konfirmasi dari Wilayah ke Cabang, ujar salah satu anggota Kopurwadi. Senada dengan hal itu Fahmi selaku Panwaslu mengatakan saudara Farid ketua partai PRM tidak merasa memandatariskan wewenang kepada saudara M. Syaefiddin Suryanto selaku dpw ketua partai PRM, dan partai PRM pun legalitasnya hanya skala universitas atau partai lama, untuk di skala Fakultas Syariah partai PRM belum terdaftar sebagai partai lama saudara Farid dpd ketua partai PRM tidak merasa memandatariskan wewenang kepada dpd saudara M. Syaefiddin suryanto selaku dpw ketua partai PRM, untuk di skala Fakultas Syariah partai PRM belum dikategorikan sebagai partai lama.
Bukti-bukti kecurangan juga ditemui oleh Panwaslu, Fahmi. Ia menangkap
basah adanya penduplikasian surat suara yang dimasukkan dalam kotak suara.
Pelaku mengatakan bahwa hanya memasukkan dua suara. Namun, asumsi Fahmi tidak
mungkin hanya dua suara saja.
Pada akhirnya, keadaan yang tidak kondusif
menyebabkan Wakil Dekan III, Pak Fajruddin turun tangan dan mengambil alternatif atas dasar Undang-undang
Pemilu, jika ada kecacatan dalam pemungutan suara maka bukan Paslon yang
didiskualifikasi melainkan suaranya. Sehingga, beliau memberikan aklamasi
pada kedua Paslon untuk memusyawarahkan atas apa yang telah terjadi. Namun,
diantara keduanya tidak ada yang hendak mengalah maka beliau mengambil
kebijakan baru dengan persetujuan semua yang ada dalam forum tersebut.
Usulan demi usulan dilaksanakan tetapi jalan buntu yang ditemukan, sehingga untuk menemui titik akhir Wadek III meminta pertimbangan panwaslu yang mengambil keputusan bahwa paslon nomor dua tidak memenuhi prosedur administrasi dan untuk paslon nomor satu dianggap menang secara aklamasi. Sehingga beliau menginstruksikan kepada Paslon nomor satu untuk menyelenggarakan keorganisasian DEMA tahun 2022-2023. (Wahid, Caca)
Dikarenakan perlunya kelengkapan informasi dan klarifikasi, berita ini disunting kembali pada Kamis,24 Juni 2022 pukul 13.29 WIB oleh Hera.
0 Komentar