Ditulis oleh: Kharisma & Ummi
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam asas ini menyatakan jika peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali hanya berlaku pada dua peraturan secara hierarki sederajat dan mengatur tentang materi yang sama. Contoh tentang asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis yaitu misalnya tentang pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak pelaku tindak pidana. Lex Generalis didalam pasal 10 KUHP disebutkan :
Pidana terdiri dari :
a. Pidana pokok
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan
b. Pidana tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
Kemudian untuk Lex Specialis ada didalam pasal 71 ayat (1) dan (2) UU SPPA menyebutkan:
1. Pidana pokok bagi anak terdiri atas :
a. Pidana peringatan
b. Pidana dengan syarat :
1. Pembinaan diluar Lembaga
2. Pelayanan masyarakat; atau
3. Pengawasan
c. Pelatihan kerja
d. Pembinaan dalam Lembaga; dan
e. Penjara.
2. Pidana tambahan terdiri atas :
a. Perampasan keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana; atau
b. Pemenuhan kewajiban adat.
Sehingga, bisa dipahami jika contoh asas lex specialis derogate Lex Generalis merupakan ketentuan UU SPPA mengenai pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak pelaku tindak pidana adalah Lex Specialis dari ketentuan pidana pokok dan pidana tambahan dalam KUHP.
0 Komentar