Prodi Hukum UINSA Gelar Seminar Nasional De Facto Talks 5.0 Bertajuk “No Viral No Justice”

Acara Seminar Nasional De Facto Talks 5.0 | Dokumentasi Arrisalah


Arrisalah — Program Studi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menyelenggarakan Seminar Internasional De Facto Talks 5.0 dengan tema “No Viral No Justice: Menyoroti Tendensi Penegakan Hukum yang Bergantung pada Tekanan Publik.” Acara ini digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di Auditorium UINSA, dan menghadirkan diskusi mendalam dari perspektif akademisi, kepolisian, serta praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Seminar yang diprakarsai oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum ini merupakan respons atas isu hukum dan sosial yang tengah hangat diperbincangkan, khususnya fenomena tagar #NoViralNoJustice yang merepresentasikan kecenderungan penegakan hukum yang dipengaruhi oleh tekanan publik di media sosial.

Diskusi dalam seminar ini mengupas isu tersebut dari tiga sudut pandang, yakni akademisi dan praktisi hukum yang diwakili oleh Drs. Imron Rosyadi, S.H., M.H.; perwakilan dari institusi kepolisian; serta elemen masyarakat sipil yang diwakili oleh Lingga Parama Liofa, S.H., M.H., dari LBH Surabaya.

Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan sesi registrasi peserta, dilanjutkan dengan penayangan profil Program Studi Hukum dan Himpunan Mahasiswa, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars UINSA, dan Mars Fakultas Syariah dan Hukum (FSH). Kegiatan ini juga dimeriahkan oleh penampilan dari Teater Q dan sambutan dari Ketua Pelaksana Bima Satrya Agnas Basid, Ketua Himpunan Mahasiswa Enru Achmad Alfariel, Ketua Prodi Hukum, serta Keynote Speech dari Dekan FSH UINSA.

Sesi inti dalam seminar ini adalah pemaparan materi oleh para narasumber. Salah satu pemateri dari pihak kepolisian menekankan pentingnya menyalurkan informasi secara formal dalam konteks No Viral No Justice. Ia menyatakan, “No viral no justice adalah bentuk kebebasan yang harus dibuktikan, dan kebebasan itu sendiri harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.”

Seminar ini dihadiri oleh 180 peserta, dengan komposisi 80% mahasiswa UINSA dan 20% dari kalangan umum. Jumlah ini mencatatkan rekor tertinggi dibandingkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun antusiasme peserta berada pada tingkat sedang, penyebaran pamflet yang masif serta tema yang relevan turut menarik perhatian publik.

Alfa, salah satu tamu undangan dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), juga ikut mengapresiasi kolaborasi dengan Teater bahwasannya pertunjukan tersebut menjadi suatu ketertarikan orang supaya tidak mudah bosan melihat seminar. Tak hanya itu saja, ia memberikan respon terhadap tema yang diangkat “Saya memahami bahwa tanpa viralnya sebuah kasus, proses hukum sering kali lambat.”

Ketua pelaksana, Bima, mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam penyelenggaraan acara ini adalah bertepatan dengan bulan puasa dan banyaknya hari libur nasional, yang berdampak pada kinerja panitia. 

Sementara itu, Aza selaku Koordinator Sponsorship menghadapi kendala dalam menjaring sponsor karena waktu persiapan yang hanya tiga minggu. Namun demikian, ia berhasil mendapatkan dukungan dari sektor perbankan dan menyatakan, “Target acara sangat tercapai, bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya.”

Bima turut menyampaikan harapannya, “Kami ingin masyarakat mengingatkan penegak hukum bahwa keadilan tidak harus menunggu kasus menjadi viral.”

Acara Seminar Internasional De Facto Talks 5.0 ini berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 12.30 WIB. Sebelum ditutup dengan do'a, terdapat foto bersama dan pembagian hadiah bagi peserta terbaik yang didapatkan oleh salah satu mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan dua  mahasiswa dari prodi Hukum. (Erij, Firman) 

Editor: Adit

0 Komentar