Saat Hukum Berbicara, Rakyat Bertanya: Untuk Siapa KUHP Diperbarui?

Oleh: Muhammad Taufan Afifudin

Editor: Erij

Pengesahan KUHP baru | Dokumentasi: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Setelah lebih dari tujuh dekade Indonesia merdeka, akhirnya bangsa ini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pembaruan ini digadang-gadang sebagai tonggak bersejarah yang menggantikan Wetboek van Strafrecht, warisan hukum kolonial Belanda yang selama ini menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Namun, di tengah euforia reformasi hukum tersebut, muncul pertanyaan di benak masyarakat: apakah KUHP baru benar-benar hadir untuk kepentingan bersama, atau justru berpotensi menjadi alat kekuasaan yang baru?

Salah satu alasan utama pembaruan KUHP adalah karena KUHP warisan Belanda dinilai tidak lagi selaras dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan moral bangsa Indonesia. Pembaruan KUHP sejatinya lahir dari semangat untuk menyesuaikan sistem hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, moralitas bangsa, serta kebutuhan sosial modern. Pemerintah berharap KUHP baru mampu membangun sistem hukum pidana nasional yang berdaulat, harmonis, dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Selain itu, KUHP baru juga memberikan ruang bagi penyelesaian pidana yang lebih manusiawi serta menyatukan berbagai ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar dalam beragam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pembaruan ini tidak lepas dari berbagai kontroversi. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai masih multitafsir dan berpotensi mengekang kebebasan sipil. Salah satunya adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden yang diatur sebagai delik aduan dan diancam pidana penjara. Keberadaan pasal ini dikhawatirkan dapat membatasi ruang kritik terhadap kepala negara. Padahal, kritik yang disampaikan secara etis dan bertanggung jawab merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan tidak seharusnya dikriminalisasi.

Selain itu, terdapat pula ketentuan yang mengatur penyelenggaraan demonstrasi tanpa izin yang diancam pidana atau denda bagi penyelenggaranya. Ketentuan semacam ini dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi karena menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi yang rentan, seolah-olah ekspresi aspirasi publik dapat diperlakukan sebagai tindak pidana.

Kontroversi lain muncul dalam pengaturan terkait kontrasepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 410, 411, dan 412 KUHP. Pasal-pasal tersebut melarang penawaran atau penyebaran alat kontrasepsi kepada anak serta mengatur larangan menawarkan atau menunjukkan alat untuk menggugurkan kandungan, kecuali bagi pihak yang berwenang dalam rangka pelayanan keluarga berencana, pencegahan penyakit menular, pendidikan, atau penyuluhan. Pengaturan ini dinilai sebagai pisau bermata dua karena berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang hingga kini masih tergolong rendah.

Selanjutnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama, khususnya mengenai penodaan atau penistaan agama, juga menuai kritik. Banyak pihak menilai delik agama dalam KUHP masih dirumuskan secara terlalu luas dan multitafsir, sehingga membuka peluang terjadinya kriminalisasi berlebihan terhadap perbedaan pandangan atau ekspresi keagamaan.

Ketentuan mengenai larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang diatur dalam Pasal 188 KUHP juga menimbulkan perdebatan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan ajaran-ajaran tersebut di muka umum dapat dipidana penjara. Kritik muncul karena larangan tersebut tidak disertai indikator yang jelas, sementara kajian mengenai paham-paham tersebut telah lama diajarkan di perguruan tinggi sebagai bagian dari studi ilmu sosial dan sejarah. Masuknya ketentuan ini dinilai mencerminkan pemahaman kebangsaan yang sempit dan berpotensi menghambat kebebasan akademik.

Pasal yang paling kontroversial, menurut penulis, adalah pengaturan mengenai tindak pidana korupsi. Dalam KUHP baru, ancaman pidana bagi koruptor mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KUHP mengatur pidana penjara paling singkat dua tahun dengan denda yang relatif lebih ringan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar dan urgensi penurunan ancaman pidana tersebut, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

KUHP baru juga tetap melegalkan pidana mati sebagai salah satu jenis pidana. Padahal, pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang sejatinya merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Banyaknya kasus salah eksekusi di berbagai negara menjadi alasan kuat untuk meninjau ulang keberlakuan pidana mati dalam sistem hukum pidana nasional.

Selain itu, pengaturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan juga menjadi sorotan. KUHP baru mengkategorikan perzinaan dan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan denda. Penulis menilai pengaturan ini berpotensi melanggar privasi warga negara karena negara ikut campur dalam ranah domestik yang tidak selalu menimbulkan kerugian publik. Sebagai delik aduan, pasal ini juga berpotensi memicu konflik keluarga, penyalahgunaan laporan, serta menyulitkan penegakan hukum tanpa mengganggu ruang privat masyarakat. Lebih jauh, ketentuan ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap pariwisata dan iklim investasi akibat kekhawatiran wisatawan dan pekerja asing.

Di sisi lain, pembaruan KUHP tetap memiliki nilai-nilai positif. Pengenalan pidana bersyarat, perluasan penggunaan pidana denda sebagai alternatif penjara, serta penekanan pada keadilan restoratif menunjukkan adanya upaya humanisasi hukum pidana. Pemerintah berupaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan korektif terhadap perilaku pelaku tindak pidana.

Namun, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Implementasi dan penegakannya akan menjadi kunci utama dalam menentukan apakah KUHP baru benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang luas, pengawasan publik yang ketat, serta evaluasi berkala agar pasal-pasal yang berpotensi disalahgunakan dapat dikontrol secara demokratis. Hukum seharusnya menjadi cermin keadilan bagi seluruh warga negara, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan.

Pada akhirnya, pembaruan KUHP merupakan momentum penting dalam memperkuat fondasi hukum nasional. Namun setiap langkah reformasi hukum harus selalu disertai kesadaran bahwa hukum tidak hanya berbicara atas nama negara, melainkan juga harus mendengar suara rakyat. Sebab, dalam negara hukum yang sejati, rakyat bukan hanya objek yang diatur oleh hukum, tetapi juga subjek yang berhak mempertanyakan dan mengoreksi arah pembaruan hukum itu sendiri.

Saat hukum berbicara, rakyat bertanya. Dan pertanyaan itu bukanlah bentuk perlawanan, melainkan bukti bahwa rakyat masih peduli terhadap keadilan. Di sanalah makna sejati reformasi hukum: ketika hukum tidak hanya berbicara, tetapi juga mau mendengar. 

0 Komentar