![]() |
| Sidang lanjutan perkara dugaan pembakaran di depan Gedung Grahadi, Surabaya | Dokumentasi Arrisalah |
Arrisalah— Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembakaran di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (8/1/2025).
Sidang dengan terdakwa Dzulkifli Maulana Tabrizi—yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam kericuhan aksi Jumat, 29 Agustus 2025—berlangsung alot dan molor dari jadwal.
Persidangan yang semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB baru dibuka pada pukul 14.12 WIB. Agenda sidang menghadirkan saksi dari pihak penyidik, RA Prayogi, yang menangani perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan bahwa seluruh keterangan terdakwa selama proses penyidikan diberikan secara sukarela, tanpa intervensi maupun kekerasan dari penyidik. Ia menegaskan, pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, saat pemeriksaan silang oleh kuasa hukum terdakwa, persidangan sempat memanas. Saksi mengungkapkan bahwa rekaman CCTV di ruang pemeriksaan tidak lagi dapat diakses karena telah terhapus.
Menurut saksi, rekaman CCTV tersebut terhapus secara otomatis setelah melewati masa penyimpanan satu bulan. Ia juga menyebut bahwa pada 30 Agustus 2025, rekaman itu sudah tidak dapat diakses maupun dimintakan dalam proses persidangan.
Pernyataan ini langsung memicu keberatan dari pihak terdakwa, yang sebelumnya mengklaim adanya kekerasan verbal selama pemeriksaan berlangsung.
Sidang ditutup pada pukul 14.47 WIB. Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.(Erij, Fifi)
Editor: Adit

0 Komentar