May Day: Perayaan atau Ilusi Keadilan?

Penulis: Aula Kamilia
Editor: Raka
May Day | Sumber: Pinterest.com

Setiap 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh (May Day). Di Indonesia, ia bahkan telah menjadi hari libur nasional. Namun, di balik pengakuan formal ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah May Day benar-benar menghadirkan keadilan bagi buruh, atau sekadar simbol yang menutupi ketimpangan?

Secara historis, Hari Buruh lahir dari perjuangan melawan sistem kerja yang eksploitatif. Gerakan buruh di Kanada (1872) hingga tragedi Haymarket di Chicago (1886) melahirkan tuntutan 8-8-8 (delapan jam kerja, delapan jam istirahat, dan delapan jam kehidupan). Ini bukan sekadar tuntutan teknis, melainkan perjuangan atas martabat manusia itu sendiri.

Di Indonesia sendiri perjuangan buruh telah berlangsung sejak 1920 dan melahirkan berbagai kebijakan penting, seperti perlindungan tenaga kerja dalam UU No. 12 Tahun 1948 hingga kebijakan THR (tunjangan hari raya) pada era 1950-an yang hingga kini menjadi hak normatif pekerja. Namun, sejarah juga menunjukkan ambivalensi negara mulai dari pengakuan hingga pembungkaman penghapusan Hari Buruh pada era Orde Baru, hingga akhirnya kembali diakui pada 2013. Ini menandakan bahwa posisi buruh selalu berada dalam tarik-menarik kepentingan politik.

Dalam bayang-bayang kapitalisme modern, persoalan buruh tidak hilang, melainkan berubah bentuk. Logika efisiensi dan keuntungan menempatkan tenaga kerja sebagai biaya yang harus ditekan. Kebijakan yang ada kerap dianggap lebih berpihak pada investor dan korporasi dibanding perlindungan pekerja itu sendiri. Hingga Mei 2026, tuntutan buruh masih berkisar pada hal mendasar tentang penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah. Kedua isu ini menunjukkan bahwa buruh masih menghadapi ketidakpastian kerja dan standar hidup yang belum layak.

Di titik ini, peran negara menjadi krusial sekaligus dipertanyakan. Alih-alih menjadi penyeimbang, negara kerap terlihat lebih condong menjaga kepentingan modal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa 11 tuntutan utama dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day). Secara merinci, isi tuntutannya adalah:

  1. Mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
  2. Buruh meminta penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) serta menolak praktik upah murah.
  3. Buruh menyoroti dampak konflik global yang berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Indonesia, sehingga pemerintah diminta mengantisipasi risiko tersebut.
  4. KSPI mendorong reformasi pajak, termasuk menaikkan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta serta menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua, pesangon, dan jaminan pensiun.
  5. Buruh meminta pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
  6. Pemerintah diminta menyelamatkan industri tekstil dan produk turunannya (TPT) serta industri nikel dari ancaman PHK.
  7. KSPI mendorong moratorium industri semen karena dinilai mengalami kelebihan pasokan (over supply).
  8. Buruh meminta pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.
  9. KSPI juga memperjuangkan penurunan potongan tarif ojek online menjadi 10 persen.
  10. Buruh mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar lebih berkeadilan.
  11. Buruh meminta pemerintah mengangkat guru dan tenaga honorer, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Sebelas poin tuntutan tersebut bukan sekadar daftar keinginan, melainkan alarm keras atas retaknya fondasi keadilan sosial kita. Perubahan tidak akan pernah mengejawantah selama negara masih memuja paradigma “upah murah” sebagai satu-satunya daya pikat investasi. Kita butuh lebih dari sekadar perundingan formalitas; kita butuh dialog tripartit yang jujur, di mana data ekonomi dibuka tanpa sekat. Nasib pekerja ekonomi digital diposisikan sebagai prioritas, bukan sekadar pelengkap belaka.

Namun, beban ini tidak hanya di pundak pemerintah. Serikat buruh pun memiliki pekerjaan rumah besar menyatukan barisan dan membersihkan diri dari fragmentasi politik jangka pendek. Tanpa sinergi yang tulus, May Day hanya akan menjadi ritual tahunan yang bising di jalanan, namun sunyi dalam perubahan nyata bagi kesejahteraan dapur para pekerja.

Akibatnya, May Day menjadi paradoks; perayaan sebagai simbol perjuangan, tetapi sekaligus mencerminkan bahwa perjuangan itu belum selesai. Maka, May Day hari ini bukan sekadar perayaan, melainkan refleksi. Apakah keadilan benar-benar dihadirkan atau hanya diperingati? Jika ketimpangan masih berlangsung, maka May Day berisiko menjadi ilusi—sebuah simbol keadilan yang belum sepenuhnya nyata.

0 Komentar