Polemik Plt Rektor UINSA, Mahasiswa Desak Pencabutan SK dan Kepastian Agenda Akademik

 

Aksi unjuk rasa mahasiswa UINSA terkait polemik Plt Rektor | Foto: Dokumentasi Arrisalah

Arrisalah— Pada Rabu, (15/07/2026) Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Masuk Kampus A. Yani sebagai bentuk protes polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor yang dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap penyelenggaraan berbagai agenda akademik dan kemahasiswaan.

Aksi bertajuk "Jaga Independensi Pendidikan Tinggi #UINSAORADIDOL" itu dimulai pukul 12.00 WIB dengan diikuti mahasiswa dari berbagai fakultas. Dalam kesempatan tersebut, massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan kepada pihak rektorat dan Kementerian Agama, yaitu:

  1. Tolak mekanisme pemilihan rektor yang tertutup dan tidak demokratis di dalam tubuh PTKIN dibawah Kementerian Agama;
  2. Cabut PMA No. 4 Tahun 2024 yang sarat akan kepentingan elit politik dan mencinderai independensi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN);
  3. Cabut SK PK. Rektor yang bertentangan dengan PMA No. 17 Tahun 2021;
  4. Hentikan segala bentuk intervensi politik kelompok manapun dalam proses pemilihan rektor yang mencederai independensi PTKIN;
  5. Mendesak Pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025, terhitung selama 3 tahun UINSA mengkhianati mandatori UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaannya Informasi Publik yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi;
  6. Menuntut BPK dan OMBUDSMAN untuk segera melakukan audit secara menyeluruh di UIN Sunan Ampel Surabaya;
  7. Menuntut Komisi VIII DPR RI untuk segera memanggil Menteri Agama dan Rektor UINSA 2022-2026 terkait karut-marut yang terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai pengejawantahan fungsi pengawasan DPR RI terhadap lembaga negara.

Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Fadlurahman Fazle Purwadana, menilai penunjukan Plt. Rektor tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 12. Menurutnya, jabatan Plt seharusnya diisi pejabat lain, bukan mantan rektor yang kembali ditunjuk.

"Jika memang ingin melanjutkan kepemimpinan, seharusnya menggunakan mekanisme perpanjangan masa jabatan, bukan penunjukan Plt. Hal ini, menurut kami, menimbulkan persoalan dari sisi hukum," ujar Fadlurahman.

Fadlurahman juga mempertanyakan dasar pemberian tunjangan kepada Plt Rektor. Menurutnya, pejabat berstatus Plt tidak memperoleh hak sebagaimana pejabat definitif sehingga ketentuan tersebut perlu dijelaskan. Selain itu, ia mendorong agar mekanisme pemilihan rektor di lingkungan PTKIN dilakukan secara lebih terbuka dan akuntabel.

"Kami menginginkan proses pemilihan rektor berlangsung secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," ujarnya.

Ketidakpastian tersebut, menurut mahasiswa, turut berdampak terhadap berbagai agenda akademik. Salah seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya dari Fakultas Adab dan Humaniora (FAHUM) menilai, beredarnya isu mengenai kemungkinan penundaan wisuda telah menambah keresahan mahasiswa. Ia mengatakan, mahasiswa membutuhkan kepastian resmi dari pihak kampus agar berbagai isu yang beredar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap UINSA di tengah masyarakat.

Keresahan tersebut, lanjutnya, juga menjadi alasan di balik aksi pembakaran jas almamater. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan simbol kekecewaan mahasiswa karena hingga kini belum memperoleh kejelasan dari pihak kampus.

Senada dengan itu, Fadlurahman mengatakan ketidakpastian kepemimpinan di lingkungan kampus juga berpotensi memengaruhi sejumlah agenda akademik, mulai dari Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), kegiatan organisasi mahasiswa, hingga aktivitas yang berkaitan dengan penganggaran. Ia juga mempertanyakan kepastian hukum pelaksanaan wisuda apabila penunjukan Plt Rektor di kemudian hari dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pihak rektorat memang menyampaikan bahwa wisuda tetap dilaksanakan. Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana status ijazah apabila penunjukan Plt ini nantinya dinyatakan bermasalah secara hukum," katanya.

Fadlurahman menambahkan, mahasiswa telah melayangkan surat somasi kepada Kementerian Agama sebagai tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan. Menurutnya, aksi lanjutan akan digelar apabila pemerintah tidak memberikan tanggapan.

Aksi yang berlangsung sejak siang hari tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Menjelang berakhirnya aksi, situasi sempat memanas ketika massa berupaya memasuki area kampus untuk menemui Plt Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. 

Ketegangan kemudian mereda setelah dua perwakilan rektorat, yakni Prof. Abdul Muhid, M.Si. dan Mochamad Farid Syihabuddin, S.Ag., menemui massa. Keduanya menyampaikan bahwa Plt Rektor sedang menjalankan tugas dinas di Jakarta sehingga tidak dapat menemui mahasiswa. Mereka juga menjelaskan tidak dapat memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan karena bukan pihak yang berwenang mewakili Plt Rektor.

"Saya hanya wakil rektor," ujar Abdul Muhid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat UIN Sunan Ampel Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi tersebut.(Rifqi, Adi)

Editor: Izzah


0 Komentar