Ombang-Ambing Tindak Lanjut Jam Malam Kampus

Arrisalah Newsroom - Masalah kebijakan jam malam yang berlaku di lingkungan kampus UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) sempat menimbulkan berbagai respon dari beberapa kalangan. Sebagaimana diketahui, pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya Abd. A'la telah ada surat edaran mengenai pembatasan aktivitas mahasiswa hingga pukul 21.00 WIB.

Seiring bergantinya kepemimpinan rektor yang baru, kebijakan tersebut masih menjadi tanda tanya dikalangan civitas akademika. Sempat ada isu simpang siur yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan kembali diberlakukan. Artinya, seluruh kegiatan mahasiswa di lingkungan UINSA harus selesai pukul 21.00 WIB. termasuk di dalamnya aktivitas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berupa diskusi, kajian, dan sebagainya.

Ketika ditanya crew Arrisalah mengenai hal tersebut, Ali Maksum selaku Wakil Rektor III menjelaskan, “soal-soal begitu masih belum kita tindak lanjuti dan nunggu hasil besok kita akan ada rapat kerja antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Senat Mahasiswa (SEMA) se-UINSA dan dari situ kita ambil keputusan-keputusan, mungkin yang ada beberapa aturan-aturan yang selama ini tidak ada tapi belum berlaku, tidak berlaku, atau tidak jalan. Misalnya, camp yang mungkin ada beberapa yang kurang efektif kemudian termasuk tadi informasi jam malam dan macam-macam efektif atau belum efektif nanti itu kita akan ambil kesepakatan” tuturnya.

Para mahasiswa, khususnya aktivis organisasi yang mempunyai aktivitas padat dalam kampus, tentunya memiliki berbagai pertanyaan. Apakah penting diadakannya jam malam dalam kampus? Bukan hanya kegiatan rapat, diskusi atau kajian, lalu bagaimana jika ada suatu UKM atau organisasi yang mengadakan acara besar? Apakah pihak kampus tidak mendukung acara tersebut?

“Kegiatan yang ditempatkan dengan layak nanti misalnya pentas, nanti pentasnya harus ditempat yang layak pentas. Jadi tidak ada kegiatan malam hari kecuali dipentas-pentas itu, kalau sudah malam selesai tidak ada aktivitas dikampus. Jadi nanti akan disterilkan lagi termasuk yang ada bescamp maupun nggak ada bescamp tidak boleh ditempati harus dikosongkan,” tegas Ali Maksum.

Disisi lain, pihak keamanan UINSA juga tidak berani memberlakukan jam malam jika tidak ada Surat Keputusan (SK) dari pihak rektorat. ”Memang dulu sempat ada surat keputusan itu tetapi itu ketika puasa, hari raya dan pada saat ada bom teroris di Surabaya waktu itu. Kalau tidak ada edaran lagi dari rektor itu tidak boleh, ketika terlarut malampun keluar masuk tidak terpantau itu tidaklah penting, karena hanya kampus ini yang tidak bisa diatur.” Tutur bapak Maliki Syahid, salah satu tim keamanan kampus.

Menurutnya, sejauh ini pihak keamanan sudah menjalankan sebagaimana mestinya, seperti patroli kampus. Hanya saja mereka beranggapan bahwa tidak jelasnya SK yang beredar. Jika sudah ada SK beredar yang jelas dan dipertegas, maka dari pihak keamanan siap mensterilkan mahasiswa yang ada kegiatan di kampus hingga larut malam

Tanggapan lain muncul dari salah satu angota UKM Teater Q Andre, dia mengungkapkan “jam malam di UINSA ini kurang efektif, karena ketika jam malam itu aktif akan mengurangi mahasiswa untuk berkreatifitas. Karena proses perkuliahan di UINSA ini mulai pagi sampai menjelang maghrib itu proses perkuliahan akademik, di sisi lain mahasiswa juga membutuhkan perkembangan bakat non akademis. Jika diberlakukan jam malam di UINSA ini akan mengganggu perkembangan atau aktifitas mahasiswa didalam perkembangan non akademisnya” ungkapnya.

Sementara itu menurut Zulkarnain Muis selaku salah satu anggota Himpunan Mahasiswa Prodi Perbandingan Madzhab (HMP PM), dia tidak mempermasalahkan adanya jam malam di kampus selama ada pengawasan dan bentuk kontrol yang tidak berlebihan saat melarang. Sehingga para UKM tidak bergerak untuk menuntut.

Peran UKM dan organisasi dalam suatu kampus sangatlah penting. Untuk itu, pihak kampus harus bisa memutuskan yang terbaik dan memberi dukungan yang maksimal. Sehingga para mahasiswa bisa berkreasi secara maksimal di luar kelas perkuliahan. (ang/mkn/ika)

0 Komentar