Kumpulkan Inovasi Pembaharuan Hukum Pidana melalui Lomba Essay



ArrisalahNewsroom- Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia. sebagaimana kita ketahui, hukum pidana yang berlaku di Indonesia telah terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada dasarnya masih banyak terpengaruh dari warisan hukum Kolonial Belanda

Beberapa waktu yang lalu pada dasarnya sudah muncul gagasan untuk membuat pembaharuan hukum pidana melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh legislatif, namun wacana tersebut belum juga menghasilkan titik terang. 

Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI) memiliki gagasan untuk mengumpulkan inovasi para mahasiswa hukum se-Jawa Timur melalui lomba essay dengan tema “Peran Mahasiswa dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.”

Acara grand final kompetisi tersebut digelar pada Jumat (16/11) bertempat di aula lantai 4 Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UINSA. Dalam babak grandfinal tersebut diikuti oleh 8 grand-finalis yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Jawa Timur.

“di babak awal terdapat 34 peserta yang mendaftar dari berbagai kampus se Jawa Timur. Namun kemudian diseleksi hingga mengerucut tersisa 8 besar yang tampil di babak grandfinal” tutur Rofiq selaku Ketua Panitia.

Menurut Abduh Saf, salah satu dewan juri dalam lomba tersebut terdapat tiga aspek yang dijadikan penilaian oleh dewan juri, diantaranya yakni Literasi atau cara penulisan dalam essay tersebut, Substansi isi yang mana harus sesuai dengan tema kompetisi, dan presentasi yakni cara penyampaian dan penguasaan materi yang ditampilkan.

Rexy Mierkhahani dan Nikolas Wiarya Putra dari Universitas Surabaya (Ubaya) akhirnya berhasil menyabet juara pertama dalam lomba tersebut dengan total nilai 826. Sementara itu Seto Ferdianto dan Mila Rahayu Ningsih, perwakilan dari UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang (UINMA) berhasil menyabet juara kedua dengan total nilai 770.


“Acara ini sangat bagus untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia kedepannya, yang mana dalam hal ini ide-ide dan gagasan yang disampaikan oleh para mahasiswa bisa dijadikan referensi oleh pemerintah dalam menyusun RKUHP yang baru.” Ujar Rexy.


Dia juga memberikan saran untuk kedepannya dalam pelaksanaan lomba juga ditentukan juara ketiga dan best speaker. Sehingga para peserta yang memiliki skill public speaking yang baik namun kurang dalam penguasaan materi bisa diapresiasi melalui kategori best speaker tersebut. (vik/isq)
 

0 Komentar