Peringatan Hari Buruh Internasional: Pemerintah JATIM Berusaha Membuat Regulasi Baru untuk Buruh


Doc. Arrisalah

Dua puluh ribu lebih buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Rabu (01/05).

Aksi tersebut diikuti massa dari berbagai kota yang terletak di Jatim. Sempat terjadi kekesalan oleh massa, karena pada saat massa buruh hadir, mereka disambut oleh orkes dangdut yang mana dalam hal ini mereka merasa bahwa pemerintah tidak menampilkan keseriusannya terkait peringatan Hari Buruh Internasional.

“Kita tetap lawan, makanya saya teriak tadi. Pemerintah jangan coba-coba menggiring opini, tunjukkan komitmen pemerintah,” ujar Doni selaku koordinator lapangan peringatan Hari Buruh Internasional kepada crew Arrisalah.

Para buruh menyampaikan 9 tuntutan salah satunya yakni pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pemerintah provinsi ketika memberikan kenaikan upah setiap tahun, kita minta pemerintah dalam memberi upah tidak mengacu pada PP 78, karena PP 78  yang dibuat pemerintah pusat adalah pembatasan terhadap kenaikan upah. Kita ingin penentuan upah itu bukan berdasarkan PP 78, tapi kepada komponen hidup layak,” lanjut Doni.

Doni berharap agar pengawas tenaga kerja tetap bekerja dengan serius dalam menjalankan suatu aturan, “Peraturan itu kan yang buat pemerintah, jadi pemerintah nggak boleh melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya.

Setelah dilakukannya audiensi dengan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim) beserta Emil Dardak (Wakil Gubernur Jatim) salah satu hasilnya yakni pemerintah Jatim akan berusaha membuat regulasi terkait dengan sistem jaminan pesangon. (Yaz)

0 Komentar