KPK di Ujung Tanduk, Kembalikan Marwah KPK



(Doc. Arrisalah)

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mengadakan Seminar Nasional terkait polemik adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah di sahkan menjadi Undang-Undang (UU) KPK. Bertemakan "Problem Solving Rancangan Rancangan UU KPK", acara ini diselenggarakan di lantai 4 FSH, Jumat (18/10).

"Tujuan ini sebagai langkah taktis dan strategis, agar kita mengetahui permasalahan dan mendapatkan solusi terbaik dalam mengatasi isu bangsa yang lagi trending," ucap Ongky Fachrur Rozi selaku ketua DEMA UINSA.

Perdebatan tentang diresmikannya RUU KPK menjadi UU KPK, merupakan salah satu tuntunan gelombang besar mahasiswa di setiap kota di Indonesia. Hal ini dikarenakan UU KPK memiliki banyak pasal yang berpotensi melemahkan KPK.

"Kami pikir memang pasal ini melemahkan KPK karena dalam hal penyidikan, penyadapan, harus ada izin dulu dari badan pengawas yang dipilih oleh DPR atas persetujuan Presiden," ucap Jamil dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.

Problem Solving.

Dengan demikian, untuk merubah UU KPK yang telah berlaku setelah diundangkan 30 hari dan ditetapkan di DPR, secara otomatis berjalan sesuai dalam ketentuan UU nomor 11 tahun 2012 jo Pasal 72 Ayat (1) dan (2).

“Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh semua kalangan yang menolak bisa melalui Eksekutif Review, Legislatif Review dan Judicial Review," ucap Riska selaku Akademisi dan IKA UINSA.

Solusi terbaik

"Ius curia novite yaitu bahwa hakim MK akan menerima semua gugatan yang diajukan. Open legal policy, close legal policy," ucap Jamil selaku dosen Fakultas Hukum.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) merupakan solusi terbaik karena bisa membatalkan semua pasal pasal yang ditetepkan," tambahnya.

Tugas Mahasiswa selaku civitas akademika dan merupakan mitra kritis pemerintah, maka tinjauan akademisi yang nantinya termuat dalam media.

"Bagiamana upaya revisi UU KPK jika terkait pandangan kita secara hukum dan politik? Karena sudah jelas, secara hukum tinggal tinjauan politik memang ada kepentingan-kepentingan dari setiap pembuat kebijakan," ucap Sukma Sahdewa selaku Akademisi dan Praktisi Hukum.

Sukma menuturkan bahwa dirinya sudah membuat sistem koparasi antar UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru berlaku. Dalam koparasi tersebut, memang benar adanya indikasi melemahkan KPK.


"Dari data itu memang banyak indikator melemahkan," lanjut Sukma. (Ody)


Pewarta: Ody
Editor: Fatma


0 Komentar