Refleksi Hari Pers Nasional; Sudahkah Media Pers Merdeka?

(Doc. Google)

Sejarah pers di Indonesia telah mengaharu biru, berdarah-darah mulai dari usaha perizinan operasional, publikasi, kekerasaan pada pers, sampai pada pembungkaman media. Banyak sejarah kelam nan hitam dari media pers, seperti yang diceritakan oleh Gunawan Mohammad dalam buku “Seandainya Aku Wartawan Tempo”. Dalam buku tersebut, Gunawan menganggap bahwa Tempo sudah dianggap sebagai anaknya sendiri yang dirawat setiap harinya dengan baik, namun pada akhirnya harus dibredel dan dibunuh oleh pemerintah.

Media pers atau media massa mempunyai peranan yang begitu penting bagi sejarah kemerdekaan Indonesia, dari media massa kita dapat mengetahui bahwa Jepang menyerah pada sekutu. Sehingga, membuat pemuda Indonesia bergairah dengan semangat nasionalisme, menjadikan Indonesia merdeka pada saat Vacum of Power atau kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia dikarenakan Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, pada saat itu tentara sekutu belum datang ke Nusantara dan terjadinya kekosongan kekuasaan. Serangkain kejadian tersebut mulai dari Rengasdengklok sampai Proklamasi Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Masa orde baru, media pers hanya tersisa badan sedangkan ruh telah dikungkung oleh tangan-tangan besi pemerintah. Pers hilang tanpa jejak, pembredelan media pers sehingga mati langkah, suara kritikan yang dituangkan mulai habis tak tersisa sebab tanpa segan-segan yang bersuara kritikan terhadap pemerintah akan dibabat habis sampai ke akar-akarnya. Meski yang dibicarakan suatu kebenaran yang sesuai dengan fakta dan data, tetap saja dianggap kebenaran yang salah.

Ketika masa reformasi, BJ Habibie membuka diri atas kritkan dari media setelah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”, ayat 2 berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, ayat 4 bahwa “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Seyogyanya, Undang-Undang tersebut menjadi pacuan semangat menata kembali media yang dulunya mati rasa kembali menjadi alat formasi rakyat dan kritik pemerintah. Nafas segar itu menjadi hal yang positif bagi pers, karena dengan begitu mereka bisa bekreasi, berinovasi, dan berbicara fakta secara data tanpa dusta.

Namun, dengan adanya UU tersebut tidak langsung membuat kekerasan terhadap pers menjadi lenyap. Masih banyak kekerasan dan usaha pembungkaman yang dilayangkan terhadap pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan data kekerasaan yang paling sering menimpa para pewarta berita adalah kekerasan fisik. Sepanjang 2014 hingga 2018, terdapat 124 kasus kekerasan fisik. Pengusiran atau pelarangan liputan menjadi kasus kekerasan kedua terbanyak, mencapai 52 kasus.

Kasus kekersaan basis data tersebut, menjadi indikasi kuat bahwa pers akan sulit untuk bebas mengeluarkan pendapatnya. Meyangkut paut pada pihak negara, hal ini menjadi problem bahwa kebebasan yang ditawarkan hanya sekedar kebebasan semu, sampai sekarang pers belum bebas menjalankan tugasnya, karena kekerasan masih mengintainya setiap saat.

Sejatinya, media pers harus mempunyai ruang yang bebas berkreasi dalam mengumpulkan informasi tanpa ada kekersaan yang menimpanya. Jika hukum kebebasan pers dijunjung tinggi, maka pers dengan sendirinya akan mendapatkan porsi dan haknya sebagai pers yang menyiarkan informasi secara obyektif sehingga menjadi lumbung informasi bagi rakyat yang baik.

Hal terpenting dalam merefleksikan Hari Pers Nasional yakni untuk selalu memperjuangkan kebebasan pers, karena suara media pers harus terdengar di segala penjuru semesta. (Ody)

0 Komentar