Ilustrasi Kekerasan Seksual Di Kampus | Sumber: depositphotos.com |
Arrisalah― Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi dasar dalam mencegah maraknya kasus kekerasan seksual di kampus. Tidak hanya itu, hal ini juga menjadikan setiap perguruan tinggi membuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) guna menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif dan aman bagi semua orang di dalam kampus.
Namun, eksistensi Satgas PPKS di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UINSA masih belum eksis di kalangan mahasiswa. Hingga aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan fakultas belum sepenuhnya ditangani dengan baik.
Dalam kesempatan Rapat Triwulan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FSH pada Rabu, (8/5/24) bersama Dekanat, Senat Mahasiswa (SEMA) FSH menyampaikan beberapa aspirasi, termasuk laporan adanya kasus kekerasan seksual di FSH.
"Laporan itu langsung masuk ke saya, dua orang ke saya dan tiga lainnya itu laporan dari orang lain terus sampai ke saya bukan ke saya langsung. Nah, dua orang ini memiliki trauma mental karena pelecehan secara verbal itu dari pihak dosen," tutur Daffa Rifqiananta, Ketua SEMA FSH.
Disampaikan oleh Ketua SEMA FSH, satu diantaranya menurut aduan korban kasus pelecehan di mana terduga pelaku merupakan seorang dosen Intensif Bahasa Arab/Inggris (IBA/I) seringkali mengirim pesan pada korban seolah keduanya menjalin hubungan pacaran. Laporan kasus kekerasan seksual ini telah diterimanya sejak Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) tahun 2023 di mana yang menjadi korban merupakan mahasiswi baru angkatan 2023 serta ada juga korban dari mahasiswi angkatan 2022.
Editor: Advy Ar Rumaysha
0 Komentar