KORUPSI DI ERA PANDEMI



(sumber: detik.com)

Saat ini, mayoritas negara di dunia tengah mengalami kesulitan dalam berbagai bidang, terlebih di bidang ekonomi. Hal ini terjadi karena pandemi virus covid-19 yang mewabah hampir di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Pada mulanya virus ini muncul di daerah Wuhan, China dan menyebar hampir ke seluruh dunia. Data dari gugus tugas penanganan covid-19 Republik Indonesia Per 27 Juni 2020, jumlah pasien yang terkonfirmasi terinfeksi virus covid-19 ini sebanyak 52.812 orang, kemudian jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 21.909 orang dan pasien yang meninggal sebanyak 2.720 orang. Selain mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa, pandemi ini juga memiliki banyak dampak lainnya terutama di bidang ekonomi, sehingga banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengakibatkan meningkatnya jumlah pengangguran.

Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk menangani pandemi, diantaranya pembentukan tim gugus tugas penanganan Covid-19, untuk mengatasi penyebaran covid-19 dan juga penyaluran dana Bantuan sosial (Bansos). Bansos sendiri adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial untuk masyarakat  terdampak pandemi ini. 

Besarnya dana untuk penanganan  pandemi ini sebagaimana tercantum dalam revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Alokasi belanja untuk penanganan virus corona bertambah lagi dari Rp677 triliun menjadi Rp695,2 triliun. Mayoritas dana digunakan untuk perlindungan sosial, yakni Rp203,9 triliun.

Besarnya dana bansos ini dapat menimbulkan banyak masalah apabila tidak dikelola dengan baik untuk siapa dan bagaimana cara penyalurannya. Banyak daerah yang mulai banyak terjadi aksi protes oleh masyarakat setempat, karena mereka menganggap dana bansos tidak sesuai sasaran ataupun nilai dana bansos tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan pemerintah,  yakni 600 ribu Rupiah per kepala keluarga. Selain masalah tersebut, juga timbul masalah yakni tidak sedikit oknum pihak yang diberikan amanah untuk menyalurkan dana Bansos itu di duga pelanggaran tindak pidana korupsi dana bansos. Adapun jumlah laporan yang diterima komisi pemberantasan korupsi (KPK) lewat aplikasi JAGA Bansos adalah sebanyak  303 laporan per 13 juni 2020. Masyarakat bisa melakukan pelaporan dugaan pelanggaran Dana Bansos melalui Aplikasi yang di luncurkan KPK Yakni JAGA Bansos yang dapat di unduh di playstore.

Banyak perdebatan yang terjadi antara praktisi maupun akademisi hukum mengenai hukuman yang tepat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi bansos. Beberapa praktisi mengatakan hukumannya disamakan dengan tindak pidana korupsi lainnya, namun tak sedikit juga yang menginginkan hukumannya diperberat, bahkan ada yang menginginkan untuk di hukum mati. Sebenarnya ancaman hukuman mati bagi koruptor ditengah keadaan bencana alam maupun non alam sudah di atur dalam undang-undang tindak pidana, khususnya di pasal 2. Pasal 2 ayat 1 menyebut : "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar." Sedangkan pasal 2 ayat 2 tertulis : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.". Lebih lanjut dalam penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (2), diterangkan bahwa “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku  tindak pidana korupsi bansos semuanya telah diamanatkan oleh konstitusi kepada majelis hakim yang menyidangkanya. Seyogianya hakim dalam memutus sebuah perkara harus memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan dengan arif dan bijaksana karena putusan hakim merupakan cerminan keadilan untuk semua warga negara Indonesia. Dan masyarakat harus berperan aktif dalam mengawal dana bansos agar penyaluran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Aldy Aprilleo 
Editor: Dimas

0 Komentar