Raja Hammurabi dan Hukum Tertulis Pertama di Dunia

 

( Doc. Google)

Oleh Dwi Angger Rahmadani

Mengetahui tentang suatu sejarah sangat penting bagi mahasiswa, karena dengan belajar sejarah mahasiswa mampu mengetahui dan belajar dari sebuah peristiwa masa lampau yang tidak bisa diulang kembali guna dijadikan suatu pelajaran untuk kehidupan di masa yang akan datang. Bagi mahasiswa hukum, sejarah agak kurang penting karena dalam perkuliahan biasanya sejarah jarang sekali disinggung, dosen pengampu biasanya hanya memberikan ilmu tentang hukum secara pragmatis saja baik itu secara formil maupun materiil tanpa tau bagaimana asal mula dan tujuan aturan tersebut dibuat. 


            Dalam sistem hukum yang paling terkenal di dunia, tentu kita menggenal istilah Civil Law dan Command Law. Eric L. Richard menjelaskan bahwa Civil Law sendiri merupakan hukum sipil yang berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi dan sistem hukum ini berakar dari hukum romawi ( Roman Law ) yang mana di praktikkan oleh negara-negara eropa kontinental termasuk bekas jajahanya termasuk Indonesia. Adapun menurut Asmadi dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, Command Law merupakan hukum yang berdasarkan Custom, atau kebiasaan berdasarkan Jugde made law. Sistem hukum ini biasanya dipraktikkan oleh negara yang bersifat Anglo Saxon, contohnya negara Inggris. Berdasar hal tersebut penulis akan mengajak sedikit membahas tentang siapakah orang, atau wilayah manakah yang pertama kali menulis suatu aturan, atau seperangkat kaidah yang tersusun dalam satu sistem yang menentukan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan oleh masyrakatanya dalam kehidupan sehari-hari, atau yang kita kenal dengan hukum tersebut serta apa alasanya suatu negara menuliskan sekaligus mempatenkan suatau aturan tersebut kepada masyarakatnya.


            Dahulu kala pada tahun 1900+ SM terdapat bangsa Amorit yang dipimpin oleh sumuabum lalu mendirikan kota Babilonia. Susmihara dalam buku Sejarah Peradaban Dunia menerangkan bahwa kata Babilonia sendiri berawal dari kata babilu, yang memiliki makna yakni “Gerbang Menuju Tuhan”. Disadur dari Wikipedia, Pada masa pemerintahan Sargon dari Akkadia melalui Tablet mereka menyebutnya sebagai Babel yang sesuai dengan ibukotanya yakni Babilon. Kota Babilon terletak kurang lebih 97 kilometer dari selatan kota yang sekarang bernama kota Baghdad, pada tepi sungai Eufrat, sebelah Irak selatan. Pada masa tahta pemerintahan kerajaan yang ke-Enam pada masa dinasti pertama kerajaan Babilonia terdapat seorang raja yang sangat terkenal yakni bernama hammurabi yang memerintah kerajaan tersebut sekitar tahun 1792-1750 sm. Pengantar Sejarah Asia Barat” karangan Mifftahuddin menjelaskan bahwa kata hammurabi berasal dari bahasa Akkadia yang dimulai dari kata ammu yaitu “saudara laki-laki pihak ayah“ dan rapi yang memiliki arti “penyembuh”.


            Raja Hammurabi dikenal sebagai penguasa Babilonia dan penguasa dunia terbesar sepanjang sejarah kuno peradaban umat manusia. Hammurabi juga dikenal sebagai seorang administrator sekaligus legislator yang ulung pada masanya. Pada saat kepimimpinanya Hammurabi berhasil merumuskan dan mengkodifikasikan hukum-hukum yang beraku di Babilonia. Pemerintahan Hammurabi terus memperluas wilayah kerajaan dengan cara berperang terus menerus selama 30 tahun terutama dengan bangsa Elam yang pada sat itu berkuasa di mesopotamia (Eufran dan Tingris), setelah Hammurabi berhasil merebut daerah kekuasaanya lalu dia sesegera mungkin untuk menerapkan aturan yang dia buat guna menjaga ketertiban di daerah yang dia kuasai dan supaya menghindari pemberontakan dari dalam. Hukum yang diterapkan pada daerah kekuasaan raja Hammurabi berbentuk lempengan batu atau piagam yang dipahat dalam huruf paku (cuneiform), yang bertuliskan tentang beberapa aturan-aturan yang wajib ditaati oleh rakyatnya. Pada saat piagam Hammurabi ditemukan oleh arkeolog Prancis pada tahun 1901 M dibawah bekas reruntuhan kota kuno Susa, Babilonia, terdapat kurang lebih 282 hukum, akan tetapi 32 hukum diantaranya sudah terpecah dan tidak bisa di baca lagi.


            Piagam ini lalu disebut sebagai aturan tertulis atau hukum tertulis tertua yang ditemukan hingga sekarang. Prinsip hukum yang tertulis pada piagam Hammurabi didalamnya memuat tentang “hukuman mata untuk mata, dan gigi untuk gigi”, atau yang kita sebut Lex Talionis. Hukum romawi merupakan pondasi awal penyusunan hukum eropa modern. Hukum Hammurabi juga sudah meliputi tentang masalah pidana, perdata dan seputar negara, seperti tentang masalah pidana terdapat sebuah hukum yang berbunyi “Barang siapa yang ketika melihat rumah tetangganya terbakar dan dia kemudian menjarah rumahnya dan api masih menyala, maka orang tesebut harus di hukum dengan dilemparkan juga ke dalam api yang menyala” sedangkan dalam perdata terdapat sebuah aturan hukum keluarga yang berbunyi “Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang di warisi oleh anak laki-lakinya” lalu terdapat suatu hukum lagi yang berbunyi “Jika seorang wanita bertengkar dengan suaminya, dan berkata : Kamu tidak cocok denganku. dan di sertakan alasan ketidak cocokanya dan si perempuan tetap bersikukuh maka pihak perempuan boleh mengambil mas kawinya dan kembai ke rumah ayahnya”.


            Setelah diterapkanya beberapa undang-undang tersebut masyarakat babilonia pun meresponya dengan baik, mereka jadi terlihat lebih tertib, teratur dan hidup damai akibat dari peraturan yang dibuat oleh raja Hammurabi. Akan tetapi, tidak sedikit dari mereka ada yang melanggar aturan tersebut dikarenakan ada sebagian masyarakat babylonia yang masih buta huruf sehingga tidak tau apabila terdapat aturan tersebut. Seperti para pendatang dari luar babilonia yang banyak kehilangan tanganya akibat mengambil barang yang bukan hak mereka. Sedikit atau banyak memang aturan hukum pada masa kerajan Hammurabi menjadi cikal bakal hukum tertulis modern pada masa sekarang dan penulis pun sepakat undang-undang tertulis dari masa pemerintahan raja Hammurabi merupakan sebuah aturan yang hampir sempurna di masa lalu yang dapat mengontrol kehidupan masyarakat babilonia sehingga menciptakan ketertiban, keamamanan dan perlindungan sehingga masyarakat merasa nyaman. 

0 Komentar