Pelaksanaan Pernikahan kampus Menuai komentar Pedas dari Mahasiswa



(Doc. Google)


Pelaksanaan kegiatan pernikahan dikampus UINSA (20/09) masih menuai polemik di grass rood mahasiswa, sebab melihat kegiatan wisuda 08 September 2020 dan PBAK online 2020 yang dinilai kurang efektif. Hal itu menuai komentar dari Wakil Dema Universitas Islam Sunan Ampel (UINSA) Mudoffar.


“Saya prihatin melihat kondisi kampus Uinsa hari ini. Kita sebagai mahasiswa sangat kecewa dan merasa di rugikan. Apa lagi mahasiswa yang di wisuda online. Beberapa kali kita audiesi ke rektorat agar mahasiswa yang wisuda di offline kan. Tapi semuanya gagal dan di tolak dengan alasan takut ada kluster baru Covid-19 di Surabaya. Tapi kenapa Pusbis dan beserta jajaranya memperbolehkan Gedung Sport Center di gunakan acara pernikahan, dan yang lebih parah lagi gedung itu di gunakan acara pernikahan oleh bapak Mujib selaku kepala ma'had” ucapnya.


Senada dengan wisudawan online (08/09/2020) Ila, mahasiswa dari Fakultas Ushuluddin dan Filsafat menuturkan kekecewaannya terhadap pihak kampus yang telah memutuskan wisuda online meskipun dirinya dan teman-temannya berjuang agar wisuda offline.


"Saya tidak bisa berkomentar banyak. Intinya saya sangat kecewa pada pihak kampus yang telah menetapkan wisuda online." ujarnya.


Dalam postingan berita sebelumnya, Zainul selaku kepala pusat bisnis, telah menyatakan bahwa acara pernikahan tersebut memang sudah diketahui dan disetujui oleh Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) serta Wakil Rektor (Warek II). 


Hal itu senada dengan dengan ucapan kepala Biro AUPK Rijalul Faqih bahwa mereka sudah kordinasi dan satu suara “Sebelumnya memang kami sudah kordinasi dengan pusat bisnis dan Warek II kami satu suara tentang pelaksanaan pernikahan itu” ucap beliau ketika ditemui di kantornya.


Mudoffar melanjutkan bahwa dirinya akan tetap mengawal karena menganggap adanya cacat administrasi “Tetap saya akan kawal kebijakan ini,sekalipun pusbis melakukan pembelaan kita semua tidak akan mundur. karena sudah jelas pusbis dan jajaranya maupun yang menaunginya telah cacat adminitrasi secara kelembagaan.” ucapnya.(dy) 

0 Komentar