Holding BUMN: Antara Menyelamatkan Aset Negara dan Mencegah Kartelisasi



Oleh Ghifary Muhammad Rifky


Seorang kawan yang merupakan pegawai BUMN besar di bidang agroindustri mengeluh karena perusahaan tempatnya berkerja akan digabung dengan BUMN lain yang lebih kecil dengan dalih agar “sikecil” tersebut semakin panjang nafasnya di dunia bisnis. Pemerintah membentuk gabungan 10 perusahaan produsen pupuk seperti Petrokimia, Pupuk Kujang dan lainnya menjadi sebuah holding bernama Pupuk Indonesia yang salah satu tugas utamanya melakukan distribusi pupuk bersubsidi kepada petani. Dengan terheran, penulis menanyakan bukannya hal tersebut merupaan tindaan yang baik. Hal tersebut dielaknya karena perusahaannya merupakan jagoan dalam bidangnya di Indonesia, terpaksa harus berbagi “kue” demi menyelamatkan wajah negara agar tidak terus malu dengan BUMN yang terus merugi. Pada awalnya, dari sudut pandang penulis ide holding BUMN adalah ide bagus, mengingat pemerintah sering di-bully di media karena banyak BUMN yang tidak sehat menuai komentar dan pandangan negatif dari masyarakat. 


Penggabungan BUMN didasari fakta dilapangan bahwa tidak semua BUMN menjadi "macan" dalam bisnisnya, walaupun ada perusahaan sekaliber Telkom, Garuda ataupun KAI yang banyak sudah mampu menunjukkan tajinya. Tapi tidak sedikit yang sakit-sakitan dan juga dengan anggapan bahwa banyak daerah di Indonesia yang belum menjadi ruang lingkup bisnis BUMN. Selain itu, penggabungan ini mendorong BUMN lebih menjadi organisasi korporasi, bukan cuma birokrasi. Penggabungan sistem birokrasi yang bagus harus disertai dengan kinerja yang efektif efisien seperti orang berlari, beban yang dibawa haruslah dikurangi apabila ingin lebih cepat mencapai tujuan. Namun yang perlu diperhatikan lebih dalam, bagaimana menambah kekuatan ekonomi perusahaan negara, tetapi perusahaan swasta tetap bisa “bernafas” terlebih kondisi pandemi yang membuat banyak perusahaan multinasional kolaps.


Mengutip istilah yang disematkan Ignasius Jonan saat mereformasi Kereta Api Indonesia, how to make a dinosaur can dance?. Hal tersebut yang menjadi masalah bagi pemerintah; BUMN asetnya sudah sangat banyak, sumber daya yang dimiliki juga melimpiah bukan main akan tetapi bagaimana mengoptimalisasinya seperti sebuah dinosaurus yang besar kemudian bisa menari dengan lihai. Menurut Kementerian Keuangan sendiri, ada 34 BUMN yang merugi pada akhir 2018 dengan PT Dirgantara Indonesia yang memiliki rugi terbesar sejumlah 19,67 T. Ditambah fakta mengkhawatirkan berdasar survei dari Organisation for Economic Co-Operation and Development yang menyebutkan bahwa tren pertumbuhan utang BUMN lebih besar dari pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu cara untuk menyelamatkan aset negara tersebut adalah dilakukan penggabungan atau holding untuk menambah efektifitas kinerja BUMN. Dikutip dari buku Tanri Abeng berjudul 50 Years Lesson, holding BUMN sendiri sudah ramai digaungkan sejak era reformasi diinisiasi oleh Tanri Abeng yang menjabat Meneg BUMN, pemerintah melakukan pengelompokkan 144 BUMN kedalam 10 holding yang meliputi sektor jasa, agroindustri, energi, pariwisata, telekomunikasi dan media, keuangan dan sektor strategis lainnya.


Hal yang dikhawatirkan dari proses holding tersebut adalah munculnya upaya kartelisasi, yang pada akhirnya berujung pada monopoli dan persaingan tidak sehat. Kartel sendiri tidak hanya ada di film perang bandar Narkoba yang sering mengambil latar di Amerika Selatan, tetapi upaya pihak yang ingin melakukan kontrol dari produksi hingga harga yang bertujuan memonopoli juga dapat mengarah ke perbuatan kartelisasi. Salah satu indikasi terjadi praktek kartel adalah beberapa usaha melakukan upaya penaikan dan penurunan harga secara bersama, walaupun perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Untuk menguasai pasar, tidak perlu menguasai 100% atau 50% pasar, tetapi penguasa pasar adalah pihak yang memiliki market power sehingga dapat menentukan harga di pasaran. Upaya menguasai pasar tidak sepenuhnya dilarang, akan tetapi menjadi terlarang apabila menyebabkan monopoli dan persaingan tidak sehat yang mematikan usaha lain. Praktek upaya penguasaan pasar secara tidak sehat itulah yang harus diwaspadai, karena rentan sekali dengan BUMN yang memiliki market share besar saling bergabung kemudian dapat menentukan perubahan harga. Hal ini menyebabkan pihak lain terutama swasta harus mengikuti cara main dari market leader tersebut.


Meski di satu sisi berhasil menyelamatkan perusahaan negara, bila cara yang dilakukan tidak sehat dalam persaingan usahanya maka dapat menimbulkan perusahaan swasta gulung tikar yang barang tentu hal tersebut tidak baik bagi iklim investasi Indonesia kedepannya. Diperlukan adanya “wasit” dalam pertandingan ekonomi ini, karena itulah Negara membentuk lembaga pengawas yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. KPPU selain melakukan pengawasan, juga diharapkan dapat melakukan penegakan hukum terhadap persaingan tidak sehat. Diperlukan sense of crime yang tinggi dalam menyelidiki kasus persaingan usaha ini, sehingga KPPU diharapkan menjadi mata dan telinga dengan mengawasi apakah praktek persaingan yang terjadi melanggar aturan atau tidak dan juga menindaklanjuti setiap laporan secara adil dan transparan untuk kemudian dilanjutkan ke pengadilan persaingan usaha apabila benar sesuai penyelidikan ada indikasi pelanggaran. Sebagai senjata untuk mengusut praktek persaingan tidak sehat, ada produk regulasi berupa UU No. 5 Tahum 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengandung ancaman hukuman berupa sanksi administratif mulai pembatalan perjanjian hinga denda dan juga kurungan pidana sebagai pengganti denda selama 6 bulan. Ada Juga Peraturan KPPU No 1 Tahun 2010 yang mengatur bagaimana menangani perkara persaingan usaha.


Kedepannya, tentu diharapkan Negara dapat menyeimbangkan antara dua neraca kepentingan Negara dan juga swasta agar tetap bertahan hidup, tetapi tetap adil dan transparan apabila ada indikasi penyelewengan dengan melakukan penindakan oleh KPPU terhadap kasus persaingan usaha yang terindikasi tidak sehat dan merugikan bangsa.

0 Komentar