Korupsi Penyakit Negara?

 




Doc. from Google
Doc. from Google


Korupsi Penyakit Negara?

Indonesia negara dengan berjuta kekayaan memiliki potensi yang besar dan sangat luas untuk kehidupan rakyatnya. Seharusnya, dengan kekayaan dan kemakmuran hasil bumi yang dijamin negara ini,  bisa membuat rakyat sejahtera dengan merata dan dapat mencukupi ekonomi.  Namun, pertanyaan yang dirumuskan sekarang adalah, sudahkah rakyat mendapat kesejahteraan tersebut? sangat jauh kalimat ini jika kita melihat kenyataan yang sekarang ada di Indonesia. Banyak kesengsaraan dan nelangsa dimana-mana, rakyat masih bergelut dengan kemiskinan dan kekurangan di sisi ekonomi. Alhasil, tujuan negara yang menjamin rakyatnya hidup sejahtera seakan hanya rumor belaka, dan tujuan omong kosong yang belum terlaksana.

Jika kita mengulik pada saat masa pandemi seperti ini, sudah ada berapa kasus korupsi yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya berwenang dalam menyelanggarakan kesejahteraan rakyat, malah menyalahgunakan kepercayaan untuk kesenangan pribadi. Mantan menteri sosial yang tersandung kasus korupsi penerimaan suap bantuan dana bansos covid 19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020, Juliari Batubara yang disebut telah meraup keuntungan Rp 17 miliar dalam pengadaan bansos Covid 19 berupa sembako wilayah Jabodetabek.

Kasus selanjutnya yang terjadi pada masa pandemi.  Menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait korupsi izin ekspor benih lobster, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster.  penerimaan suap sebesar 1,4 Miliar dari SJT  (direktur PT. DPP) agar ditunjuk sebagai eksportir benih lobster, SJT dan SAF (Staff Khusus menteri Kelautan dan Perikanan serta wakil ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster) saling sepakat eksportir lobster hanya dilakukan dengan jasa kirim PT. ACK, Perusahaan ini diduga menampung dana dari para ekportir sebesar Rp 9,8 miliar, pada 5 November 2020, ada aliran dana dari PT. ACK ke rekening istri Edhy (AF) sebesar Rp 3,4 miliar.

Di masa pandemi pun seperti saat ini masih saja ditemukan kasus korupsi yang semakin mempersulit rakyat dan merugikan negara, ini hanya baru 2 kasus saja, ingat! Masih baru 2 kasus, belum kasus-kasus korupsi yang lain yang mungkin saja ada juga yang tidak terekspos. Jadi, sudahkah ini disebut negara yang adil, makmur, sejahtera? Jika pada kenyataanya, masih banyak rakyat yang hidup menderita dan belum merdeka ekonomi. Alhasil, dari banyaknya tingkat kemiskinan inilah menimbulkan banyak sekali sikap gelap yang menjerumuskan ke arah kejahatan, kriminal dimana-mana yang mendesak orang melakukan cara haram untuk memenuhi kebutuhan mereka. Jika ini terus dibiarkan, bisa-bisa negara ini akan terkuasa oleh kejahatan yang merajalela, keadilan sulit akan ditegakkan, dan negara pun tidak akan pernah maju, jelas ini menjadi sebuah penyakit negara yang sulit disembuhkan, namun perlu segera disembuhkan.

Semoga tulisan ini bisa menjadi sebuah acuan para pembaca untuk lebih berfikir kritis mengenai negara ini, rakyat harus cerdas mengenai hukum. 

 

Penulis: Salsa Devi Sisti Alifianti (Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam UINSA)

Referensi:

https://m.liputan6.com/news/read/4427365/headline-juliari-batubara-diduga-korupsi-bansos-covid-19-hukuman-mati-solusi-berantas-korupsi

https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-091024630/rangkuman-kasus-edhy-prabowo-dari-kronologi-kasus-daftar-orang-yang-terlibat-hingga-penangkapan?page=2

0 Komentar