Tetap Berlanjut, Sulitnya Mendapatkan Informasi Anggaran PBAK

 

doc.google


Penulis ingin melanjutkan  pembahasan tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK)  UINSA yang hanya dilaksanakan  selama  dua hari. Kebijakan ini terbilang abnormal dari tahun-tahun sebelumnya, yang  diselenggarakan selama tiga hari. Tahun ini hanya dua hari, itupun pada hari kedua bertepatan  dengan hari  Raya umat muslim yaitu Hari Jum’at. 


Kemarin penulis sudah menyinggung PBAK UINSA 2021 aspek efesiensi waktu, dan pelaksanaannya. Pada investigasi saya kali ini, penasaran mengenai Rancangan Anggaran Biaya  (RAB) PBAK 2021 yang begitu sulit diakses.

 

Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri merupakan perkiraan biaya yang nantinya akan dipergunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan baik kegiatan. Beberapa kegiatan semisal proyek ataupun event/acara, perencanaan anggaran merupakan dokumen yang wajib ada untuk melihat kisaran besaran biaya yang akan digunakan. Perencanaan perlu dicatat untuk mengetahui biaya yang akan dikeluarkan sehingga keuangan lebih terarah dan terkonsep, besaran biaya diperkirakan tentunya tergantung dari estimasi waktu  pelaksanaan, pemateri, sewa alat dan konsumsi dll.

 

Begitu pula RAB, yang dikeluarkan  oleh pihak rektorat UINSA untuk pelaksanaan RAB 2021 baru-baru ini sudah dilaksanakan. Mengingat pelaksanaannya diselenggarakan  secara online, tentunya itu juga akan memangkas besaran RAB yang dikeluarkan dari biasanya. Bahkan bisa jadi RAB nya tidak sampai separuh dari  besaran  biaya yg digelontorkan, ini hanya hipotesa penulis, karena memang dari panitia penyelenggara atau jajaran birokrasi kampus masih enggan, mempublikasi kepada mahasiswa.

 

Persoalan ini sangat krusial sebab penulis sendiri selah satu panitia dari pihak mahasiswa, PBAK kemarin konsumsi tidak ada: air dan makanan ringan para peserta PBAK membeli sendiri, yang seharusnya fasilitasi itu disediakan oleh kampus. Fasilitas dari kampus terhadap panitia begitu minim, lalu anggaran konsumsi penitia teknis PBAK kemana ?

 

Setelah penulis diskusi menghubungi pihak Payung Advokasi Mahasiswa (PAM), sebagai wadah yang menaungi hak-hak mahasiswa, PAM menyatakan bahwa ketidaktransparan pihak kampus dalam anggaran dana PBAK sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya, dan saat ini tetap dilanjutkan oleh birokrasi.

 

‘kami minta pihak terkait untuk segera mempublikasikan transparansi anggaran dan RAB pelaksanaan PBAK’ ucap Ery Mahmudi  selaku ketua PAM dengan nada Jengkel.

 

Pihaknya menilai bahwa kampus kita tidak boleh terus-terusan begini, karena keterbukaan informasi publik di jamin oleh konstitusi, dalam UU Nomer 14 Tahun 2008. Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik jo pasal (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

 

UINSA sebagai Institusi publik sejatinya harus patuh dan taat terhadap regulasi yang ada, karena kampus bukanlah milik birokrasi tapi milik kita Bersama. Maka tidak perlu pihak birokrat menutup diri mengenai keterbukaan Informasi anggaran PBAK.


“Kampus adalah institusi publik, seharusnya mahasiswa terbuka dalam mengakses informasi mengeni RAB PBAK” Lanjut lelaki yang kerap disapa Ery itu.

 

Keterbukaan Rancangan Anggaran PBAK, meminimalisir penafsiran liar terhadap pihak penyelenggara maupun birokrasi kampus, penafsiran liar ini bisa saja lahir dari mahasiswa, jika pihak birokrasi masih enggan mempublis kepada mahasiswa, penulis khususnya PAM, meminta kepada pihak birokrat supaya memberikan data transparansi rancangan anggaran dasar (RAB) PBAK 2021.

 

Oleh : DanDinDun

Editor  : Hera


0 Komentar