EFEKTIVITAS KARTU NIKAH DALAM PERKEMBANGAN ZAMAN

 EFEKTIVITAS KARTU NIKAH DALAM PERKEMBANGAN ZAMAN

Mohammad Alfi Salam Fakhriz Zaman (C01219027), M Iqbal Nur Faturrizqi (C91219120), 
Qurrotul Uyuniyyah (C91219142), Siti Ilma Tuhfatul Muqtashidah (C91219147) c01219027@student.uinsby.ac.id, c91219120@student.uinsby.ac.id, 
c91219142@student.uinsby.ac.id, c91219147@student.uinsby.ac.id.

                                                                                doc. google
  

Latar Belakang

        Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan Allah SWT, diantara kesempurnaan itu dijadikannya manusia berpasang-pasangan. Hal ini membuktikan bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial (zonpoliticon) yang hidup dalam ketergantungan dengan orang lain dalam hal ini adalah dengan pasangannya. Perkawinan menurut hukum islam adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang lakilaki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk berketurunan, yang telah dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum syari’at islam. Ketenangan atau ketenteraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa pernikahan itu harus sesuai dengan dengan tuntutan syariat Islam (bagi orang Islam). Selain itu, ada aturan lain yang mengatur bahwa pernikahan itu harus tercatat di Kantor Urusan Agama/Catatan Sipil.

        Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 adalah “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. Dapat juga diartikan sebagai suatu akad atau perikatan yang menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai allah SWT.2 Pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP No. 9 Tahun 1975), dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa : “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk” Pada ayat (2) dijelaskan bahwa: “Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan”.

        Bagi umat islam, pencatatan perkawinan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama, pada umumnya dilaksanakan bersamaan dengan upacara akad nikah, karena petugas pencatat nikah dari KUA hadir dalam acara akad nikah tersebut. Catatan pernikahan itulah yang kemudian melahirkan apa yang disebut “Buku Nikah”. Mengenai pengertian Buku Nikah dan Kartu Nikah di jelaskan didalam PMA 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan. Pasal 1 ayat (7) “Buku Pencatatan Perkawinan adalah kutipan akta perkawinan”. Ayat (8) “Kartu Perkawinan adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik.” Dan Pasal 18 ayat (1) “Pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan.” Ayat (2) Buku Pencatatan Perkawinan diberikan kepada suami dan istri setelah proses akad selesai dilaksanakan. Ayat (3) Buku Pencatatan Perkawinan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Kartu Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Buku nikah merupakan bukti pernikahan yang sah secara agama dan negara yang wajib dimiliki oleh setiap individu yang telah menikah. 

        Di Indonesia, buku nikah menjadi satusatunya bukti pernikahan sah yang harus dibawa disetiap saat sebagai syarat dalam urusan birokrasi maupun kepentingan pribadi, sehingga hal ini lah yang membuat buku nikah menjadi sesuatu yang penting. Namun, bentuk fisik dari buku nikah yang berupa buku yang terbuat dari lembaran-lembaran kertas di setiap halamannya mengharuskan pemilik untuk menggunakan dan menyimpannya dengan baik, karena apabila penyimpanan dan penggunaannya kurang baik maka bukan tidak mungkin buku nikah akan mengalami kerusakan dan bahkan hilang. Kerusakan buku nikah seringkali terjadi dikarenakan kelalaian dari pemiliknya seperti robek, terkena air, terbakar dan lainnya. Sedangkan buku nikah yang hilang atau rusak tidak dapat dicetak kembali dengan tampilan yang sama seperti buku nikah asli, melainkan nomor seri buku nikah berubah dan ada tanda bahwa buku nikah tersebut merupakan duplikasi.

Pengertian Kartu Nikah

Kartu Nikah merupakan bukti terikatnya status hubungan pernikahan, sebenarnya kartu nikah memiliki kesamaan dengan Buku Nikah perbedaan keduanya terletak pada bentuknya yang simpel dan metode penggunaanya yang berbasis eletronik. Namun, keduaya masih mempunyai kesamaan fungsi yaitu sebagai bukti adanya pernikahan yang sah. Oleh karena itu kartu ini, hanya dapat dimiliki bagi seseorang yang telah melakukan suatu akad pernikahan yang status pernikahanya telah dicatatkan oleh pemerintah sehingga kartu nikah tidak diberlakukan bagi pasangan yang melakukan pernikahan dengan cara siri sebab status pernikahanya hanya sah menurut agama tapi tidak sah menurut negara. Kartu nikah adalah salah satu dokumen pelengkap status pernikahan. Hal ini sesuai dengan peraturan resmi pemerintah indonesia sejak tanggal 8 November 2018 silam. Sebagaimana kartu pada umumnya, kartu nikah berbentuk kartu tipis seperti kartu e-ktp sehingga mudah dibawa kemana-mana. 

        Kartu nikah dilengkapi dengan QR code yang secara otomatis jika di scan akan menampilkan data status pernikahan secara lengkap meliputi nama lengkap pasangan, tanggal pernikahan. Hal ini dapat membantu meminimalisir penipuan buku nikah. Salah satu penyebab adanya program kartu nikah ini yaitu pada penggunaan Buku Nikah yang berbahan kertas tersebut sering kali mudah mengalami kerusakan serta kurangnya sifat kehati-hatian masyarakat akan pentingnya Buku Nikah menjadi penyebab hilangnya Buku Nikah. Meskipun Buku Nikah yang rusak dapat diperbaiki lagi namun proses pengerjaanya juga membutuhkan waktu yang cukup lama dan ketika Buku Nikah tela digantikan dengan baru tidak akan bisa menjadi Buku Nikah yang sama persis dengan Buku Nikah pada saat pertamakali melakukan pernikahan, hal tersebut juga menjadi masalah akan mudahnya pihakpihak yang tidak bertanggungjawab melakukan tindakan pemalsuan Buku Nikah. 

Detail Kartu Nikah

        Didalam kartu nikah memuat beberapa kedetailan khusus sebagai ciri khas akan keaslian kartu nikah yang berfungsi untuk menghindari adanya pihak-pihak yang menggunakan kartu palsu, berikut adalah ciri khas kartu nikah : 

a. Terdapat Logo Pancasila dan Logo Kementrian Agama. 

b. Tertera adanya Foto dan Nama dari kedua pasangan.

c. Ukuran dari Kartu Nikah mirip dengan E-KTP. 

d. Panjang kartu yaitu 8,56 cm dengan lebar 5,398 cm. 

e. Disertai dengan code QR yang dihubungkan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajeman Nikah atau Simkah. 

Cara Membuat Kartu Nikah 

      Surat nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki surat nikah fisik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada. Berikut cara mendapatkan surat nikah digital pasangan calon penganntin : 

1. Pasangan calon pengantin Isi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ 

2. Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif. 

3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

 4. Pasangan pengantin bisa download kartu nikah digital dan menyimpannya di handphone (hp). Surat nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah. 

Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah: 

1. Datang ke KUA tempat menikah.

 2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web. 

3. Simkah Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kekurangan Kartu Nikah 

        Masalah pertama dari diterapkanya kartu nikah ialah dari sistem koneksi sinyal yang cenderung lama sebab banyaknya pengguna maupun dari kondisi cuaca yang kurang baik, sehingga dalam proses pengerjaan data terkadang berhenti sejenak dan hal ini menjadikan pekerjaan menjadi tidak efektif, upaya yang dilakukan pemerintah yaitu menghimbau kepada petugas untuk selalu berhati-hati dalam upaya mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Masalah yang kedua, yaitu aplikasi Sistem Informasi Manajeman Nikah atau Simkah yang juga mengalami kesusahan untuk di input sebab banyakanya pengguna terutama dari pihak Kantor Urusan Agama yang terdapat diseluruh wilayah Indonesia. Dan masalah yang ketiga, yaitu terdapat kesusahan dalam penginputan data, sebab dalam proses penginputan data sekaligus memasukan data dari kedua pasangan yang berakibat pada sistem yang menjadi error.

Kelebihan Kartu Nikah Dikeluarkanya rencana untuk membuat kartu nikah oleh Kementrian Agama merupakan upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan di zaman modern ini, karena segala sesuatu yang ada didunia ini sebisa mungkin dibuat dengan simpel yang saat ini serba menggunakan alat elektronik. Isi dari kartu nikah sendiri memuat foto dari kedua pasangan suami istri, nama kedua pasangan, tanggal pernikahan serta data-data lainnya yang memberikan kekuatan hukum akan status dari hubungan pernikahan, di dalam kartu nikah tersebut juga terdapat code QR yang berfungsi untuk mendeteksi data-data yang terdapat didalam kartu nikah tersebut dan untuk mendeteksi kartu tersebut yaitu menggunakan alat elektronik seperti handphone, komputer dll karena code QR tersebut sudah dihubungan dengan sebuah aplikasi sehingga mudah untuk mendeteksinya. Sifat dari kartu nikah ini tidak bisa dibuat dengan semena-mena dalam arti lain dibuat dengan menggunakan data yang palsu, sehingga jika suatu saat dijumpai adanya kepalsuan dari kartu nikah maka secara otomatis akan terdeteksi kepalsuan dari kartu nikah tersebut. Kelebihan lain dari kartu nikah yaitu bentuknya tipis, bukan berupa kertas sehingga aman dan tidak mudah runtur dan rusak, dan juga tidak repot untuk dibawa bepergian, mengingat kartu nikah merupakan data penting layaknya kartu identitas diri maka siapapa pun yang sedang berpergian pasti akan selalu membawanya. Mungkin masyarakat dahulu saat berpergian selalu membawa buku nikah namun saat ini tidak perlu repot-repot lagi karna cukup dengan membawa kartu nikah yang lebih mudah dan simpel.

Kesimpulan

        Kartu nikah adalah salah satu dokumen pelengkap status pernikahan. Hal ini sesuai dengan peraturan resmi pemerintah indonesia sejak tanggal 8 November 2018 silam. Sebagaimana kartu pada umumnya, bentuk kartu nikah mempunyai kemiripan dengan kartu ektp. Sedangkan kelebihan dari kartu nikah yakni bentuknya tipis, bukan berupa kertas sehingga aman dan tidak mudah runtur dan rusak, dan juga tidak repot untuk dibawa bepergian, mengingat kartu nikah merupakan data penting yang sering dibawa ketika bepergian. Dan kekurangan dari kartu nikah ini yakni adanya kerepotan pada saat mengkakses sistem aplikasinya sebab gangguan sinyal dan sistem web yang sering mengalami keterlambatan, hal ini disebabkan banyaknya pengguna yang mengakses. Sehingga dalam rangka melakukan pengurusan kartu nikah menjadi kurang efisien yang penyelesaianya pun melihat dari situaai dan kondisi sehingga tidak ada kepastian yang nyata. 

        Kartu nikah dilengkapi dengan QR code yang secara otomatis jika di scan akan menampilkan data status pernikahan secara lengkap meliputi nama lengkap pasangan, tanggal pernikahan. Hal ini dapat membantu meminimalisir penipuan buku nikah. Kartu ini hanya dapat dimiliki bagi seseorang yang telah melakukan suatu akad pernikahan yang status pernikahanya telah dicatatkan oleh pemerintah sehingga kartu nikah tidak diberlakukan bagi pasangan yang melakukan pernikahan dengan cara siri sebab status pernikahanya hanya sah menurut agama tapi tidak sah menurut negara. Didalam kartu nikah memuat beberapa kedetailan khusus sebagai ciri khas akan keaslian kartu nikah seperti logo pancasila dan kemenag, identitas foto dan nama pengantin beserta kode QR yang dihubungkan pada aplikasi Simkah. Kartu nikah bisa kita dapatkan melalui mendaftarkan akta nikah kita kedalam web Sitem Informasi Manajemen Nikah. Kemudian pada web tersebut pengantin memasukkan bukti bukti berkas pernikahan/ identitas. Lalu hasil dari pendaftaran tersebut akan dikirimkan melalui Email atau bisa juga lewat nomor handphone yang tertera pada saat pendaftaran. 

0 Komentar