Memanas! Pemilihan DEMA Fakultas Syariah dan Hukum Ricuh, Wadek III Turunkan Instruksi

 





Arrisalah—  PANAS! Terjadi insiden kecurangan dalam pemungutan suara Pemilu Raya Fakultas Syariah dan Hukum (22/06/22). Pasalnya ditemukan bukti-bukti yang memperkuat adanya kecurangan tersebut. Keributan dalam pemilu raya ini disebabkan oknum Timses dari Paslon nomor dua yang melakukan kecurangan dalam penambahan suara pemilu sekaligus beserta Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) yang ikut andil didalamnya, kendati demikian hingga berita ini terbit, Tim Jurnalis tidak mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Ketua Senat Mahasiswa. Hal ini disinyalir oleh Ketua Kopurwadi (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Distrik) yang ternyata berada di pihak salah satu Paslon. Adapun oknum adalah pelaku yang berinisial O, E, dan Y. Walaupun demikian, sebelum itu sempat terjadi provokasi oleh Timses dari Paslon satu di area TPS. 


Kecurangan oleh Timses Paslon dua dijumpai secara langsung oleh anggota Kopurwadi, yakni Wildan. Ia mempertanyakan bagaimana bisa surat-suara digandakan dan dibagikan ke teman-teman yang lain. Wildan mengaku bahwa ia telah curiga sejak awal, ia memergoki sendiri bahwa ada penduplikasian surat-suara yang telah dibawa pelaku sejak awal. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden ini diperkuat bahwa yang memiliki desain maupun yang menyalin surat-suara ini yakni dari Ketua Kopurwadi sendiri. Serta tidak adanya transparansi terhadap kertas suara (jumlah suara dan nota) dari Kopurwadi.


Keterlibatan Ketua Kopurwadi ini diperkuat dengan anggota Kopurwadi yang mengetahui adanya pemalsuan data peserta. “Untuk menutupi surat suara yang berlebihan butuh data yang lebih,” ujar Wildan. “Saya sangat kecewa,” imbuhnya.


Tim jurnalis menemukan adanya ketidaksinambungan pernyataan Ketua Kopurwadi sebelumnya saat diwawancarai yang menyatakan bahwa kedua Paslon diusung dari dua partai lama yang sudah resmi.  Paslon kedua merupakan partai lama namun tidak ada konfirmasi dari Wilayah ke Cabang, ujar salah satu anggota Kopurwadi. Senada dengan hal itu Fahmi selaku Panwaslu mengatakan  saudara Farid  ketua partai PRM tidak merasa memandatariskan wewenang kepada saudara M. Syaefiddin Suryanto selaku dpw ketua partai PRM, dan partai PRM pun legalitasnya hanya skala universitas atau partai lama, untuk di skala Fakultas Syariah partai PRM belum terdaftar sebagai partai lama saudara Farid dpd ketua partai PRM tidak merasa memandatariskan wewenang kepada dpd saudara M. Syaefiddin suryanto selaku dpw ketua partai PRM, untuk di skala Fakultas Syariah partai PRM belum dikategorikan sebagai partai lama.


Bukti-bukti kecurangan juga ditemui oleh Panwaslu, Fahmi. Ia menangkap basah adanya penduplikasian surat suara yang dimasukkan dalam kotak suara. Pelaku mengatakan bahwa hanya memasukkan dua suara. Namun, asumsi Fahmi tidak mungkin hanya dua suara saja.



Pada akhirnya, keadaan yang tidak kondusif menyebabkan Wakil Dekan III, Pak Fajruddin turun tangan dan mengambil alternatif atas dasar Undang-undang Pemilu, jika ada kecacatan dalam pemungutan suara maka bukan Paslon yang didiskualifikasi melainkan suaranya. Sehingga, beliau memberikan aklamasi pada kedua Paslon untuk memusyawarahkan atas apa yang telah terjadi. Namun, diantara keduanya tidak ada yang hendak mengalah maka beliau mengambil kebijakan baru dengan persetujuan semua yang ada dalam forum tersebut.


Usulan demi usulan dilaksanakan tetapi jalan buntu yang ditemukan, sehingga untuk menemui titik akhir Wadek III meminta pertimbangan panwaslu yang mengambil keputusan bahwa paslon nomor dua tidak memenuhi prosedur administrasi dan untuk paslon nomor satu dianggap menang secara aklamasi. Sehingga beliau menginstruksikan kepada Paslon nomor satu untuk menyelenggarakan keorganisasian DEMA tahun 2022-2023. (Wahid, Caca)

Dikarenakan perlunya kelengkapan informasi dan klarifikasi, berita ini disunting kembali pada Kamis,24 Juni 2022 pukul 13.29 WIB oleh Hera.

0 Komentar