Pembekalan Praktikum Kepenghuluan Prodi HKI: Mahasiswa dituntut Peka Fenomena

doc. arrisalah
doc. arrisalah


Menjelang Praktikum Kepenghuluan, seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam mendapatkan Pembekalan Praktikum Kepenghuluan di Aula Lantai 4 Gedung Fakultas Syariah dan Hukum Pada Selasa, 30 Agustus 2022, serta turut ikut mengkampanyekan program gerakan 3S (Stop Pernikahan Anak, Stop Pernikahan Sirri Dan Stop KDRT). Kepala Program Studi Hukum Keluarga Islam, Dr. Holilur Rochman, MHI menghimbau bahwa hal tersebut menjadi tugas bersama-sama. Beliau mengharapkan Produk dari Praktikum Kepenghuluan yang dilaksanakan pada tanggal 7-21 September 2022 yang kurang lebih dua minggu ini dapat memiliki jangkauan yang luas. Oleh karena itu, terdapat beberapa jenis output berupa laporan yang harus dibuat oleh mahasiswa. Antara lain berupa Artikel dan kegiatan di media sosial seperti poster ataupun video Tiktok. Mahasiswa juga secara serentak diminta untuk membagikan Twibbon dan Poster Gerakan 3S di akun media sosial masing-masing mahasiswa.


Ibu Suqiyah Musyafa'ah selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum di dalam sambutannya mengharapkan bahwa Mahasiswa Hukum Keluarga Islam dapat menangkap fenomena yang terjadi di KUA tempat masing-masing mahasiswa melaksanakan praktikum.


“Sama-sama SH (Sarjana Hukum) tetapi ada yang membedakan antara produk UIN dan bukan Produk UIN. Yang penting adalah penguasaan terhadap ayat-ayat Alquran dan Hadis. SH UIN adalah SH plus karena menguasai ilmu syariah. Yang bergelar SH menjadi hakim, menguasai dan menyelesaikan masalah-masalah hukum. Kebanyakan alumni Ahwalus Syakhsiyah di Peradilan Agama. Selain praktik PA juga dikuatkan di kompetensi kepenghuluan atau KUA. Bu Eka hari ini nanti operator di KUA,”  tambah Ibu Suqiyah.


Beliau mengucapkan selamat kepada mahasiswa karena sudah sampai kepada semester tujuh dan diharapkan nantinya dapat menyelesaikan tugas akhir setelah menyelesaikan Praktikum Magang di KUA. Beliau juga menghimbau bagi mahasiswa yang berkesempatan PPL di sana berkonsultasi banyak hal.


Selain itu, dalam rangka membekali mahasiswa, setiap rabu malam didampingi oleh Pak Holilur (Kaprodi) mahasiswa dapat mengikuti ngaji Fiqih Munakahat secara daring. Karena sumber pertimbangan hakim adalah fikih klasik terbaru, maka ada pendekatan mubadalah yang penting di kuasai oleh Mahasiswa Ahwalus Syakhsiyah (Saat ini menjadi Program Studi Hukum Keluarga Islam).

PEMATERI PERTAMA

doc. arrisalah


Pemateri pertama pada acara tersebut diisi oleh Dr. Naho'i MHI. Beliau merupakan seorang Komisioner Komnas Perempuan dan di moderatori oleh Bapak Muhammad Nur Hadi. Doktor Naho’i mengatakan ayat mengenai ibadah yang lain tidak sebanyak dan serinci ayat-ayat mengenai pernikahan.


“Hanya ada tiga atau empat ayat soal haji, dan diurus oleh dinas haji yang luar biasa di indonesia. Ayat tentang shalat ada sedikit. Ayat tentang zakat tidak banyak. Ibadah yang dianggap penting bahkan tidak banyak diatur dalam alqur'an. Ayat yang mengatur tentang perkawinan, khitbah, melamar itu diatur dalam Alquran. Ruju' juga diatur dalam perkawinan didalam Surat Albaqarah, Annisa, Attalaq, mengapa ayat tentang perkawinan diatur dalam alqur'an sampai detail? maka sebenarnya Penghulu dipundaknya membawa ratusan ayat Alquran, ”


Hemat beliau, Program HKI ini penting dan ada misi rahmatan lil alamin. Akan terwujud kalau rumah tangga itu ada rahmah. Membawa misi besar rahmatan lil alamin tp ada sisi rahmah dr mawaddah warahmah.


Beliau mengatakan bahwa dinamika rumah tangga dimulai dari alam pikiran. Fiddini wal fikri wal wa'I, Fil kharij wal waqi. Beliau mengatakan bahwa problem keluarga dimulai dari pikiran dan kesadaran kemudian turun kedalam realitas kehidupan kita. Ada masalah dalam cara pandang pemikiran dan kesadaran. Misalkan beberapa madzhab mengatakan tidak wajib bagi istri untuk hikmat kepada suami. hal ini berbeda dengan madzhab Imam Ahmad yakni mengerjakan amal yang menjadi kebiasaan tradisi. namun faktanya di masyarakat praktiknya tidak sesuai kepada fikih.


“Fiqihnya bilangnya kewajiban laki-laki tetapi praktiknya perempuan. Didalamnya kenapa tidak patuh kepada fikih? Dengan perubahan sosial sekarang, dalam ekonomi lebih kaya dari suaminya tidak dibarengi dengan perubahan paradigma. maka hal inilah yang menjadi akar perceraian. Kenapa laki-laki menjadi qawwam (pemimpin) istrinya? Karena suami memberikan nafkah. Ketika suami tidak memberi nafkah maka tidak wajib menjadi qawwam. Qiwwamah menjadi hilang ketika suami lengah dan enggan menafakahkan harta kepada istrinya. Ketik tafdhil dan infaq tidak ada maka bisa hilang. Apakah perkawinan itu tetap dengan relasi antara pimpinan dan masyarakatnya? Mitra atau pimpinan dan bawahan? Hubungan tidak setara. Apakah pandangan Ghozali tekstual? tidak. Sedang nyari apa?”


“Demikian juga cara pandang perempuan mencari suami pendamping, pemberi nafkah atau mencari tulang rusuk yg hilang. Alqiwwamah dalam Alquran tidak berarti pemimpin tetapi bermakna mas'uliyatun yang artinya adalah pertanggungjawaban. Tergantung pada kapasitas dari orang perorang. Orang yang menjadikannya sebagai penguasaan. Maka keluar dari penguasaan itu.” lanjutnya.


Relasi antara Suami dan Istri juga menimbulkan penerimaan Hak dan dan Pemberian kewajiban yang tidak seimbang. Beliau mengutip Matan Farhul Qarib mengenai pernikahan,


“Yang pertama Nikah disunnahkan bagi orang yg membutuhkan, bagi laki-laki yang ingin. Yang kedua Bagi laki-laki merdeka menikah lebih dari satu. Tidak berhenti disitu. Tapi menariknya, fikih munakahat ke dalam konsep islam yang sesungguhnya membangun perspektif islam tentang perkawinan.


Kemudian beliau menyebutkan contoh pandangan lain mengenai persoalan yang lain di dalam fikih, memiliki anak adalah hak anak laki-laki dan diperbolehkan 'azl tanpa seizin istri dikarenakan anak adalah hak suami dan seksualitas adalah kewajiban suami hak istri. Maka dengan pendekatan alquran hadis, mahasiswa dapat mengkritik hal tersebut di dalam skripsi. Demikian juga anak angkat sejak kecil dianggap anak dan dikawinkan. Apakah itu hasil perzinahan yg tidak istilhaq? Walinya tidak ada. Madzhab hanafi membolehkan ibu yang mengawinkan. Beliau mengatakan bahwa undang-undang perkawinan harus direvisi karena dalam fikih pasti ada kecualinya.


Beliau juga memberi pandangan lain mengenai persoalan di masyarakat yang dapat dijadikan judul skripsi.

“Sebelum perkawinan, hamil duluan, bagaimana penanganan kua saat berhadapan dengan perempuan-perempuan hamil, walinya tidak ada, anak angkat sejak kecil hasil zinah, istilhaq, ayah tidak setuju pada pernikahan,  perkawinan anak, paksa, sirri, sikap penghulu ketika berhadapan dg masalah itu.”


Boleh juga mengenai dampak KDRT  fisik pada rumah tangga atau saat menikah tiba-tiba dicerai paksa yang seharusnya mendapatkan Mut'ah. “Qanun mut'ah pasca perceraian. Dipoligami tanpa izin, dapat didalami, dihadapkan kepada nusyuz fiqih. Analisis waqai, penghulu KUA disambungkan kepada fiqih kita kemudian didialogkan. Bagaimana teks yg kita punya, paradigma fikih seharusnya dibuat seperti apa. arus responsif kesalingan dll, namun terjun di masyarakat itu mentah, maka bagaimana cara agar kita bisa andil terhadap paradigma.


Peran penghulu penting didalam masyarakat. bahwa penghulu lah yang ditugasi oleh negara yang bisa masuk ke pintu-pintu masyarakat. Beliau menyayangkan peran penghulu dalam masyarakat diisi oleh dai atau penceramah yang memberikan nasihat perkawinan dalam Bimwin (Bimbingan Pra Nikah). Penghulu sudah dilatih kesetaraan memiliki pengetahuan mengenai nasihat perkawinan dan seringnya diambil oleh dai yang tidak memiliki perspektif.


PEMATERI KEDUA


Materi yang kedua diisi oleh Ibu Eka Harini Zuliati, SHI. beliau adalah operator KUA Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Beliau membahas mengenai Administrasi dan Digitalisasi di lingkungan KUA. Dalam pelayanannya  KUA mempunyai situs registrasi online yaitu Simkah. Situs ini sudah ada sejak tahun 2015. Bagi Calon Pengantin yang ingin mendaftarkan Pernikahannya dapat secara mandiri mengakses Simkah kemudian menyerahkan berkas di KUA antara lain Akta kelahiran, KTP, KK, Ijazah, Akta Cerai.  Pemberkasan dibawa oleh pak mudin. Jadwal untuk meneliti, antara KTP dengan ijazah berbeda baru dilakukan pemeriksaan di kolom SOP Penerbitan rekomendasi nikah. Model pendaftaran diberi keterangan setelah terjadinya rujuk dibawa ke PA,


“intinya barter atau tukar akta cerai digantikan dengan buku nikah di pengadilan. Setelah rujuk tukar akta cerai digantikan dengan buku nikah yg pertama atau register Nikah. Ada juga istilah Rekomendasi nikah yaitu pindah nikah, Misalnya Tujuannya ke KUA kecamatan perempuan. Buku nikah bisa diterbitkan kalau hilang dari polisi. Kalau rusak, bawa buku yg rusak sehingga masih ada buku registernya. Taukil wali bil kitabah itu bikin surat, karena dibuku nikah jadinya wali nasab bukan wali hakim. Nikah dengan orang luar negeri dapat dari kedutaan masing-masing. Praktik mengisi data di Simkah pendaftaran sendiri sepuluh hari masa kerja.”


Di penghujung acara dibuka sesi pertanyaan kepada pemateri untuk mahasiswa yang hadir. Mahasiswa menanyakan terkait persoalan perizinan pencatatan perkawinan beda agama, Dr. H. Naho'i, MHI menanggapi hal tersebut bahwa selagi terdapat hukum fikih yang membolehkan, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan ruang pencatatan nikah


“Mengenai pernikahan Beda agama, ada upaya, kalau ada orang muslim dan muslimah kawin beda agama, kalau fikih masih memberikan ruang, negara memberikan hak-hak untuk mencatat itu. Persoalannya berani atau tidak. Mencatat administrasi memenuhi tanggung jawab sebagai negara. Termasuk perkawinan beda agama. Selagi fikih menyediakan, tugas negara menyediakan atau mencatat. Hasil turun dilapangan ditanya apa sih sesungguhnya kebutuhan masyarakat. Apa solusinya. itu dinamakan paradigma resiprokal.” pungkasnya.  (HF)

0 Komentar