Rekonstruksi Bangsa Dalam Membumikan Pancasila


Ilustrasi: Baliexpress.Jawapos.com

Pancasila merupakan dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digagaskan oleh Ir. Soekarano, di dalam Pancasila berisi dasar pengelolaan dalam mewujudkan suatu kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara dengan tujuan membentuk masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Selain itu, Pancasila merupakan grondslag filosofis, landasan, falsafah, dan pemikiran mendalam yang menjadi dasar bagi terciptanya negara yang otonom. Lebih lanjut dikemukakan bahwa selain sebagai penopang stabilitas bangsa, negara juga berfungsi sebagai Leitstar, ideologi nasional, way of life bagi negara, perekat atau pemersatu, dan pemahaman mendasar bagi bangsa Indonesia. bangsa dalam mencapai tujuannya Nasional. 

Kesaktian Pancasila telah menunjukkan kekuatannya yang tak tergantikan oleh ideologi manapun, menjadi momentum yang signifikan bagi bangsa Indonesia. Kekuatan Pancasila yang luar biasa telah mampu meruntuhkan pengaruh ideologi komunis di Indonesia. Ajaran komunis Karl Marx, yang selama ini diketahui telah memporak-porandakan banyak pejuang Indonesia termasuk para jenderal, akademisi, dan mahasiswa, tidak boleh diteruskan ke generasi berikutnya. 

Komunisme memandang agama sebagai penghalang segala aktivitasnya, terutama dalam hal mengatur suatu negara. Pandangan ini jelas tidak ada kaitannya sama sekali dengan sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mengamanatkan agar semua tindakan kita selaras dengan agama. Akibatnya, komunisme tidak bisa eksis di Indonesia karena secara fundamental bertentangan dengan Pancasila, dasar negara yang sudah kokoh berdiri di Indonesia sejak masa proklamasi. Dan dijelaskan juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, di pasal 107 c yang berisi, “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” 

Kesimpulan dan juga jendela dalam jiwa negara ini, pertama, karena merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang dan bersifat universal, maka manusia berusaha untuk melaksanakan hak asasinya. Kedua, demokrasi didasarkan pada gagasan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih jalan hidupnya sendiri. Sehingga, demokrasi digunakan sebagai upaya untuk meningkatkan harmoni manusia. Ketiga, landasan untuk menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia adalah pendidikan. Dengan kata lain, upaya intensional yang paling efektif untuk mempertahankan pandangan hidup yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 adalah pendidikan. 

Oleh   : Dina & Nabila
Editor: Caca

0 Komentar