Ada Surat dibalik Surat: Himaprodi HTN Bantah Pernyataan Ilegalitas dari SEMA

Surat Permohonan Legalitas PAMP prodi HTN yang ditandatangani Ketua SEMA

Arrisalah— Jumat (18/11) pasca terbitnya Surat Pernyataan Izin PAMP oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA FSH), panitia PAMP dari prodi HTN membantah dengan tegas bahwa sebelumnya pada Kamis (17/11), HTN telah mendapatkan legalitas izin PAMP yang ditandatangani oleh Yusron Bawazier Mz. selaku Ketua SEMA. 

Jika dilihat secara struktural berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam No. 4961/2016, Himaprodi berada di bawah Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA). Namun, karena terjadi beberapa hal sebelumnya, kini tugas DEMA dialihkan pada SEMA, sebagai sebuah garis koordinatif. 

Struktur Organisasi Mahasiswa dalam SK Dirjen Pendidikan Islam No. 4961/2016

"Kalau kordinatif itu berarti HMP hanya perlu koordinasi ke SEMA terkait akan diadakan suatu kegiatan, jadi bukan berarti SEMA memiliki kewenangan mengizinkan atau tidak mengizinkan kegiatan HMP (selama kegiatan HMP itu tidak melanggar aturan)" ucap salah satu panitia PAMP HTN.

"Dalam SK Dirjen tidak ada menyebutkan SEMA punya kewenangan melarang kegiatan PAMP apalagi kegiatan tersebut jelas dan tidak melanggar aturan," imbuhnya. 

Namun, terkait beredarnya surat pernyataan tersebut, pihak dari panitia HTN akan tetap melangsungkan kegiatan PAMP pada bulan November ini. "Dari panitia sendiri sepakat untuk tetap melanjutkan kegiatan PAMP, karena dalam kegiatan ini tidak ada satupun unsur yang melanggar aturan dan kegiatan kita jelas untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa prodi HTN itu sendiri. Terkait surat yg dikeluarkan SEMA kami serahkan ke BPH HMP HTN untuk ditindak lanjuti," ucap panitia PAMP HTN tadi. 

Hingga sampai saat ini, belum ditemukan alasan pasti mengapa prodi HTN tidak diberikan kelegalan untuk melangsungkan PAMP, pasalnya secara teknisi mereka sudah memiliki surat resmi yang menjadi bekal perizinan untuk melangsungkan kegiatan PAMP. Pihak SEMA belum memberikan tanggapan secara resmi, terkait adanya surat ini. (vy)

0 Komentar