Banyak Polemik, Akan Tetapi Mengapa Pemindahan IKN Tetap Berlanjut? Untuk Siapa Pindah Ibu Kota?

Ditulis oleh: Merina Puspita 
Editor: Caca

Sumber: walhi.or.id

Pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota dalam pidato kenegaraannya. Kemudian, pada 26 Agustus 2019, Presiden menyebutkan lokasi Ibu Kota baru Kalimantan Timur. Pada awal Mei 2019, Presiden Jokowi mengunjungi beberapa wilayah Kalimantan dan diharapkan menjadi Ibu Kota Baru Kalimantan. Pemindahan ibu kota negara itu terungkap dalam revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Juni 2019 yang disahkan setelah pemilihan umum 2019. Pada 7 Desember 2020, pemerintah mengumumkan IKN membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas hukum. Panitia Khusus IKN kemudian melakukan konsultasi publik, studi banding, dan kunjungan lapangan terkait penilaian dan pertimbangan aspirasi masyarakat. Kemudian, pada 18 Januari 2022, 40 hari setelah pembentukan Pansus, UU IKN-nya disahkan. Disitulah dipilih nama Nusantara sebagai nama ibu kota negara yang baru. 

Dalam proses perencanaan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) minim keterlibatan partisipasi masyarakat luas. Hal yang sama juga diutarakan tim peneliti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang mengevaluasi praktik-praktik yang menghambat partisipasi masyarakat. Pengabaian partisipasi masyarakat ditunjukkan oleh beberapa indikator. Jadwal transmisi IKN tidak pernah dibahas dalam pemilihan Presiden Jokowi 2019. Selain itu, masyarakat lokal Kabupaten Penajam Utara (PPU) dan masyarakat Kutai Kartanegara tidak terlibat secara signifikan dalam penentuan lokasi IKN. Selain perencanaan dan penentuan IKN, proses pengesahan undang-undang IKN sangat minim partisipasi publik dan terlalu terburu-buru. Pembahasan UU IKN berlangsung kurang dari dua bulan terhitung sejak 7 Desember 2021, setelah itu disahkan menjadi UU IKN pada 18 Januari 2022. Selain itu, pembahasan UU IKN melanggar syarat formil dan tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Undang-Undang. Ditambah proses pengesahan UU IKN tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat. Berdasarkan hal tersebut, hingga lahirnya UU IKN, sosialisasi IKN  dianggap sepihak atau sebatas 'transmisi' informasi semata. Keterlibatan masyarakat dapat dianggap fiktif karena tidak memungkinkan kontribusi untuk memulai proses diskursus mengenai keputusan akhir yang dibuat oleh pemerintah.

Estimasi biaya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru sebesar Rp. 466 triliun yang akan dibiayai oleh berbagai pihak. Otoritas IKN memperkirakan akan ada dua sumber pendanaan utama: 20% dari APBN, yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur awal, seperti istana dan gedung kementerian, lalu 80% dari APBD, KBPU, BUMN, dan investasi asing. Dalam perkembangannya, Otorita IKN membuka opsi tambahan dana melalui partisipasi  masyarakat dengan penggalangan dana. Adanya perluasan opsi pendanaan seiring perkembangannya sebenarnya tidak masalah dan crowdfunding tidak bertentangan dengan aturan pada tataran normatif. Akan tetapi, metode pendanaan ini tidak tepat. Menurut Rendy Yusuf, Ekonom Center for Economic Reform (CORE) Manilet, berpendapat bahwa investasi swasta dan sektor pemerintah harus menanggung beban pendanaan. Adanya crowfunding dalam hal ini dianggap tidak efektif karena dana yang dikumpulkan tidak sesuai untuk proyek yang didanai pemerintah. Selain itu, crowdfunding dianggap tidak etis, karena faktanya, secara politik pemerintah memberikan ruang partisipasi publik, dan sebaliknya hanya memberikan ruang partisipasi ketika bantuan materi diperlukan.

Pemindahan Ibu Kota Negara Baru menurut Bappenas, meliputi pemindahan ASN, polisi, serta TNI. Hal tersebut mencakup pemerintah pusat yang saat ini berada di wilayah DKI Jakarta dengan estimasi penduduk yang dipindahkan berjumlah 870.000-1.500.000 jiwa. Dengan perpindahan tersebut ASN, polisi, dan TNI sebagai bagian dari penyelenggara kekuasaan menjadi bagian mayoritas dalam IKN baru sehingga ruang demokrasi masyarakat sipil dapat diprediksi menyempit melalui kemungkinan koersi dari ASN, polisi, serta TNI. Potensi masalah terkait keterlibatan masyarakat tidak hanya berhenti dalam aspek siapa yang dipindahkan, tetapi juga meliputi siapa yang terdampak. Dapat diprediksi, integrasi masyarakat yang diharapkan secara fungsional terwujud justru menjadi bumerang bagi pemerintah melalui masyarakat daerah yang berpotensi termarjinalisasi secara fungsional sebagai akibat dari pelaku birokrasi yang juga merupakan masyarakat DKI Jakarta

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perencanaan dan pengembangan IKN seringkali tidak melibatkan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan konsep hak atas kota yang dikemukakan oleh filsuf Prancis Henri Lefebvre. Hak atas kota terdiri dari dua hak pokok, yaitu hak konservasi dan hak partisipasi. Masalah IKN mengacu pada realisasi hak partisipasi yang didefinisikan sebagai keterlibatan sosial dalam keberlanjutan ruang kota itu sendiri. Kehadiran hak atas kota seharusnya mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Untuk mewujudkan salah satu aspek hak atas kota, pemerintah kota harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Contohnya adalah Musrenbang Kukar tahun 2022 tentang pemindahan IKN. Adanya Musrenbang pada hakekatnya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Namun, dalam pelaksanaannya musrenbang tidak boleh hanya simbolis atau formalitas belaka. Partisipasi Musrenbang harus sepenuhnya mewakili masyarakat. Musrenbang juga harus menjadi wadah nyata bagi masyarakat untuk mengungkapkan pandangan dan pendapatnya tentang pembangunan ruang kota.

Pembangunan kota yang seharusnya berbasis pada perencanaan sosial dan perencanaan pembangunan menjadi tidak praktis dengan adanya pergantian pemimpin yang memiliki visi dan kepentingan yang berbeda dalam pembangunan perkotaan. Kota yang ideal harus mencakup faktor-faktor seperti kualitas transportasi, kelengkapan fasilitas umum, kenyamanan, tradisi di masyarakat, dan ruang terbuka hijau yang memadai. Jika IKN merespon berbagai faktor tersebut, maka masyarakat yang tinggal di sana dapat hidup nyaman dan hak-haknya sebagai masyarakat perkotaan dapat dihormati oleh negara. Pembangunan IKN membutuhkan keterlibatan masyarakat. Pembangunan tidak akan berjalan dengan baik jika masyarakat tidak dibina dengan kehadirannya. Memang, pemerintah berkewajiban untuk melibatkan partisipasi sosial dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 1 dan 2. UU tersebut mengakui keterlibatan sosial dalam pengembangan IKN, namun kenyataannya pemerintah masih berjuang untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengembangan IKN. Hal ini dikarenakan komunikasi proses perencanaan yang terkesan jalan satu arah dan penyampaian pidato yang tidak pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Pemilu 2019. Harapannya, ada partisipasi masyarakat yang bukan sekedar partisipasi atau representasi simbolik, melainkan partisipasi nyata yang melibatkan masyarakat. 


Referensi:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20190725112526-4-87481/jokowi-tak-main-main-ibu-kota-bakal-pindah 

https://finance.detik.com/properti/d-5684184/pindah-ibu-kota-tak-disinggung-jokowi-di-2-pidato-tahunan-masih-lanjut 

https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/ini-alasan-pemerintah-jokowi-ngebut-sahkan-uu-ikn-di-tengah-covid 

https://mediakaltim.com/fokus-infrastruktur-kesiapan-menyambut-ikn-musrenbang-kukar-disesuaikan-keuangan-daerah/ 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/29/211437021/urunan-dari-masyarakat-jadi-salah-satu-sumber-dana-pembangunan-ikn 

https://www.walhi.or.id/ibu-kota-negara-baru-untuk-siapa 

https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-centers/September2021/zNPFAwFfhr 

http://konomi.bisnis.com/read/20220327/9/1515507/skema-crowdfunding-dinilai-tidak-tepat-untuk-pembangunan-ikn 

https://www.constructionplusasia.com/id/mungkinkah-melahirkan-kota-ideal-di-indonesia/ 

https://tirto.id/deretan-masalah-di-balik-upaya-dpr-pemerintah-kebut-ruu-ikn-gnGR 

http://perkimtaru.pemkomedan.go.id/artikel-954-perspektif-tentang-kota-dan-perencanaan-kota.html 

https://www.walhi.or.id/uu-ikn-ingkari-konstitusi-rakyat-minta-pembatalan-lewat-judicial-review 


0 Komentar