Berencana Gelar Jumpa Pers, Kopurwadi Nyatakan Telah Bersikap Luber-Jurdil

Ilustrasi Pemilu Raya | Sumber: liputan6.com

Arrisalah— (9/1/23) Hingga saat ini, Kopurwadi masih belum mengungkapkan alasan terperinci terkait adanya pemindahan teknis pemilu DEMA-FSH, yang mulanya secara Pemilu Raya dilaksanakan secara luring namun akhirnya berubah menjadi daring. Alasan yang mereka kemukan yakni jadwal kalender akademik telah memasuki tanggal libur serentak, maka banyak sekali mahasiswa yang telah pulang ke kampung halaman.

Sementara itu, penggunaan Google Form sebagai media Pemilu Raya dikarenakan pada rapat terakhir Kopurwa memutuskan untuk melakukan pemilihan secara online. Namun, banyak sekali kecacatan dalam penggunaan link Google Form tersebut. Contohnya, tidak ada email mahasiswa yang bisa dicantumkan, tidak ada batas waktu pengisian link, dan juga tidak ada batasan untuk berapa kali mahasiswa dapat mengisi link. Dengan begitu, maka dikhawatirkan adanya potensi kecurangan. 

Menanggapi hal tersebut, pihak Kopurwadi membenarkan beberapa kekurangan dari media pencoblosan. Nantinya, Kopurwadi akan menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi. Akan tetapi, di sisi lain Kopurwadi sendiri telah mengatur bagaimana agar kecurangan dapat dihindari. Seperti adanya pencocokan antara pengisi link dan nomor mahasiswa yang sebelumnya telah mengonfirmasi via WhatsApp.

Hal yang menjadi sorotan kini dalam pelaksanaan Pemilu Raya ialah adanya Paslon kosong yang berisikan kertas kosong saja. Dengan demikian, Paslon yang sudah jelas maju untuk pemilihan umum adalah Paslon No. 1, atas nama Ach. Rifan Farid Abdul Jali dan Qotrunnada M. 

Namun, hal ini ditampik oleh Ketua Kopurwadi, Segav, "Sebenarnya ada dua pasang Paslon yang akan maju. Namun, yang kemudian menjadi tanda tanya besar adalah mengapa hanya ada satu paslon dan kertas kosong. Sebab setalah dilakukan klarifikasi oleh partai PPM, mereka mengaku berat dan tidak bisa memenuhi syarat yang ke 9, yaitu partai mahasiswa nya harus memiliki kepengurusan di pusat,"

"Hal ini masuk dalam Pasal 46 ayat 2, yang berbunyi: "Partai Politik harus memiliki perlakuan yang sama dari SEMA-U dan DEMA-U." Dengan demikian, hanya ada satu paslon yang memenuhi kualifikasi untuk maju sebagai Calon Ketua dan Calon Wakil DEMA FSH," tuturnya.

Pihak Kopurwadi akan menjelaskan terkait penyeleksian Paslon, teknisi pemilu, hingga proses penghitungan suara dalam Jumpa Pers, pada  Selasa, (10/1/23) pukul 10.00 WIB, di Fakultas Syariah dan Hukum. Langkah ini diambil sebagai sebuah antisipasi terhadap rasa tidak puas warga Fakultas Syariah dan Hukum terhadap proses pelaksanaan pemilu. (Vy)

Editor: Caca

0 Komentar