PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKANYA


Ilustrasi pernikahan dini|Sumber: getradius.id

 Pernikahan Dini dan Problematikanya

Oleh: Muhammad Rafliansyah Cahyo Riyadi
Hukum Keluarga Islam 1B


Abstract :

Marriage is a worship with the aim of binding a sacred promise between a man and a woman. Therefore marriage is the most sacred worship, because it is not just a contract but will continue for a lifetime. However, the majority of people misunderstand about marriage, so that in the end the marriage which should have taken place when the two potential partners were mature enough both physically and psychologically, was actually carried out at a fairly young age for the age of marriage.

Keywords : Marriage, Young Age, Problematic

Pendahuluan

Pernikahan adalah suatu ibadah dengan tujuan pengikatan janji suci antara laki – laki dan wanita. Oleh karena itu, pernikahan merupakan ibadah yang paling sakral, karena tidak hanya sekedar akad saja tetapi akan berlanjut hingga seumur hidup. 

Namun, mayoritas masyarakat salah paham tentang pernikahan, hingga akhirnya pernikahan yang seharusnya dilaksanakan ketika sudah cukup matang baik dari fisik dan psikologi dari kedua calon pasangan, ternyata dilakukan di usia yang cukup muda untuk usia pernikahan. Dengan permasalahan tersebut yang membuat pernikahan seolah-olah menjadi perkara yang mudah dilakukan hingga mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan sebagainya.

Pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini menjadi suatu polemik di daerah-daerah tertentu, dengan dalih untuk menghindari pacaran yang berujung pada zina. Namun, tidak bisa semudah itu untuk mengatasi agar tidak berpacaran yang berujung pada zina dengan pernikahan. Oleh karena, itu pernikahan dini masih menjadi bahan perdebatan di kalangan orang tua yang memiliki anak sudah memasuki usia remaja, karena di usia remaja para anak-anak mulai memiliki rasa ketertarikan antar lawan jenis sehingga para orang tua resah ketika anaknya menyukai lawan jenis tetapi dilakukan dengan cara yang tidak tepat yang berujung hingga zina.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait pernikahan dini, dan bagaimana konstitusi mengatur hal tersebut?

Pembahasan

Nikah merupakan ibadah yang paling lama dilakukan, oleh karena itu ketika akan menikah bukan hanya dilihat mampu dari segi finansial tapi juga harus dilihat juga dari segi fisik. Kesiapan menikah dari segi fisik ialah ketika sudah memasuki usia yang cukup matang. Tentang usia yang cukup matang banyak perbedaan pendapat disini. Menurut Agama Islam yang tertera di Kitab Fathul Qorib karangan Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi di Bab Nikah, ketika memasuki usia baligh yang ditandai dengan mimpi basah oleh laki – laki dan menstruasi oleh wanita boleh menikah. Menurut BKKBN usia ideal menikah adalah umur 25 bagi laki – laki dan umur 21 bagi wanita. Sedangkan, menurut konstitusi yang tertulis di UU No 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1, “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."

Akan tetapi, fakta di lapangan tentang usia pernikahan, banyak terjadi pernikahan di bawah umur atau yang biasa dikena dengan "Pernikahan Dini." Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyebut masih tingginya angka perkawinan dini di Indonesia hingga saat ini. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2018, 1 dari 9 perempuan berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun atau sekitar 11 persen. Sementara hanya 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun atau sekitar 1 persen. Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meski secara nasional angka perkawinan dini turun dari 11,21 persen pada 2018 menjadi 10,82 persen pada 2019 dan 10,35 persen pada 2020, namun terjadi kenaikan di 9 provinsi. Banyak faktor yang menyebabkan mengapa pernikahan dini di Indonesia masih sangat tinggi yakni dikarenakan adanya hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah menjadi masalah yang serius dikalangan orangtua, ketika para orangtua memiliki anak yang mulai memasuki usia remaja yang telah mengenal rasa tertarik kepada lawan jenis, justru menimbulkan keresahan kalau anaknya akan terjerat pergaulan bebas hingga melakukan hubungan suami istri diluar nikah. Faktor utama itulah yang pada akhirnya menjadikan orangtua memilih menikahkan anaknya sebelum usia yang cukup sebagai solusi agar anaknya terhindar dari pergaulan bebas. Namun, ternyata menggunakan solusi tersebut terbilang salah dan dapat menimbulkan masalah baru. Hal itu disebabkan karena di usia yang cukup muda dan masih belum matang kedewasaannya, sekaligus berkaitan dengan kondisi psikologi dari kedua pasangan. Usia yang cukup muda dan belum dewasa ketika menikah pasti akan menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga perceraian. Di usia yang cukup muda itu hanya memikirkan rasa senang-senang semata, tidak memikirkan bagiamana ke depannya. Lebih parahnya lagi anaknya sudah hamil di luar nikah karena hasil pergaulan bebas, mau tidak mau orangtua pun pasrah menikahkan anaknya di usia yang belum cukup matang. Di dalam Al-Qur’an pun tertulis bahwa menikah ketika sudah layak.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."(Q.S An – Nur Ayat 32). Layak disini tidak hanya dari segi finansial tetapi juga layak dari segi kesiapan usia.

Penutup

Maka dari itu, menikah bukanlah solusi yang tepat untuk menghindari pergaulan bebas. Profesor Muhammad Quraish Shihab mengatakan menikah di usia muda dengan alasan takut berzina itu mengakibatkan penyakit yang bisa lebih parah daripada perzinaan itu sendiri. "Nikah muda untuk menghindari zina seperti orang mengobati penyakit dengan penyakit lain, padahal semestinya mengobati penyakit ya dengan sesuatu yang menyembuhkan itu". Makna pernikahan jangan dianggap remeh dan gampang karena di dalam Al – Qur’an disebutkan bahwa pernikahan merupakan perjanjian yang kokoh 

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( Q.S Ar – Rum Ayat 21 )

Mengapa disebut perjanjian yang kokoh? Sebab diikat oleh rasa cinta dan kasih sayang untuk membentuk rumah tangga yang tenteram. Jika pernikahan ini dianggap remeh bagaimana bisa membuat rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah Warahmah? Untuk menghidari agar para remaja terhindar dari pergaulan bebas yaitu dengan cara memberikan kepada mereka tentang agama, karena disana diberikan pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan dilarang untuk mempunyai hubungan selain menikah bahkan dikecam oleh Al-Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً 

 “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." 

Semoga kita semua hingga keturunan kita terhindar yang Namanya pergaulan bebas hingga berzina, Aamiin.

Editor: Caca


0 Komentar