Ribut Soal Banding UKT, Pahami Dulu Sistematikanya!

Penjelasan alur banding UKT oleh Koor Bidang Akademik Biro AAKK UINSA |Foto: Hera  

Pada Selasa, (24/01) mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya dihebohkan dengan postingan terkait heregistresi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap. Polemik ini kemudian menarik sebagian atensi untuk menggelar unjuk rasa di depan halaman rektorat pada Senin, (30/01). Tentu saja aksi ini membuahkan hasil yang baik dengan adanya perpanjangan masa heregistresi hingga tanggal 24 Februari 2023. Namun, massa aksi sendiri mengaku belum puas, sebab tuntutan terkait akses banding belum bisa diberikan oleh pihak rektorat UINSA.

Berdasarkan hasil wawancara tim Arrisalah dengan Abdullah Rofiq Mas'ud selaku Koordinator Bidang Akademik UINSA menuturkan bahwasannya,

"Keringanan yang ada pada 4 semester sebelumnya, dikarenakan pandemi Covid-19. Jadi, pada semester ini dan semester lalu, sudah tidak ada keringanan. Namun, memang ada perlakuan khusus untuk mahasiswa dengan keadaan tertentu. Maka, tidak seluruh mahasiswa boleh melakukan banding UKT. Selain itu, sebenarnya banding UKT sendiri, dinamakan sebagai peninjauan ulang, sebab kurang pantas jika disebut sebagai banding."

Tidak semua peninjauan ulang berakhir dengan dikuranginya nominal pembayaran UKT. Sebab pada faktanya, beberapa mahasiswa justru memiliki kemampuan lebih dari UKT yang ditetapkan. Hal ini kemudian menjadi alasan mengapa beberapa mahasiswa yang mengajukan peninjauan ulang malah mendapat nominal yang lebih tinggi dari sebelumnya. 

Kondisi Khusus yang Berhak Mengajukan Peninjauan Ulang

Kondisi khusus yang harus diperhatikan apabila ingin mengajukan peninjauan ulang antara lain:

  1. Faktor meninggalnya tulang punggung keluarga dengan menyerahkan surat kematian. 
  2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan menyerahkan surat keterangan. 
Namun, semua berkas yang masuk akan dicek terlebih dahulu oleh tim yang telah dibentuk oleh Wakil Rektor II UINSA. Penjelasan menurut pihak akademik, ternyata beberapa kali saat dilakukan pengecekan terkait data yang diajukan, orangtua dari mahasiswa menolak adanya pengurangan UKT sebab masih bersedia dan mampu menanggung perkuliahan anak nya. 

Memang tidak ada sosialisasi terkait peninjauan ulang karena hal ini bersifat individual, apabila ada mahasiswa yang merasa keberatan dengan nominal UKT yang harus dibayarkan dan memiliki kondisi yang sesuai dengan kriteria yang disebutkan, maka bisa datang ke bagian akademik. (Vy)

Editor: Arbi

0 Komentar