Batas Akhir Pembayaran UKT Masih 3 Febuari 2023 di SINAU, Berikut Penjelasannya!

Tampilan tenggat waktu pembayaran UKT di SINAU diakses pada (1/2) 17.05 WIB  


Arrisalah— Sehubungan dengan adanya aksi oleh Aliansi Peduli UINSA yang membuahkan hasil edaran perpanjangan herregistrasi UKT mahasiswa dimana sebelumnya hanya dibatasi dari 23 Januari - 3 Februari diperpanjang hingga 24 Februari 2023. 

Namun, terpantau oleh jurnalis Arrisalah hingga Rabu, (1/2) pukul 17.05 WIB  dalam laman sistem akademik SINAU menu tagihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)  belum terdapat perubahan tanggal. Sebagaimana yang seharusnya telah diperpanjang masa pembayarannya.

Hal ini kemudian kembali membangkitkan kebingungan para mahasiswa. Mereka  mempertanyakan kebenaran dari Surat Pengumuman masa perpanjangan UKT yang telah ditandatangani oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. H. Ali Mudlofir, M.Ag.

Pukul 17.10 WIB, jurnalis Arrisalah melakukan konfirmasi via chat WhatsApp dengan  Abdullah Rofiq Mas'ud, SK., MM, selaku Koordinator Bagian Akademik. Menurut penuturannya, "Iya tidak mengapa. Karena nanti jika masa sudah habis pada tanggal 3 Februari, maka akan di generate ulang sampai tanggal 24 Februari," ujarnya.

Dengan demikian, mahasiswa UINSA tidak perlu bingung dan mempertanyakan kebenaran surat edaran tersebut. Karenanya, masa herregistrasi tetap akan diperpanjang dan tanggal akan disesuaikan setelah jatuh tempo pertama, yakni pada tanggal 3 Februari 2023. (Vy)

Editor: Caca

0 Komentar