Sengketa Lahan Pakel Banyuwangi Tak Kunjung Usai, Tiga Petani Dibungkam

Ditulis oleh: Merina Puspita 
Editor: Caca

Secara Historis

Pakel adalah nama sebuah desa yang terletak di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, wilayah paling ujung dari Provinsi Jawa Timur. Secara geografis letak Desa Pakel berada di bawah kaki Gunung Kukusan. Jarak Desa Pakel dengan laut sekitar 20 KM, dan berada pada ketinggian kurang lebih 590 Mdpl. 

Panorama Desa Pakel, Banyuwangi|Foto: Semangat Banyuwangi

Hasil pertanian merupakan sumber kehidupan warga Pakel. Sedangkan secara topografi, Pakel berada di wilayah atas atau perbukitan dengan dikelilingi oleh hutan. Tetapi, kawasan hutan yang berada diwilayah Pakel tak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai hutan. Karena pada faktanya, terdapat kawasan yang dioperasikan oleh perusahaan PT Bumi Sari dan menjadikan area tersebut diisi dengan tanaman monokultur. Selain perusahaan, hutan produksi yang sangat luas, dan dominan dikuasi oleh Perhutani. 

Sengketa Lahan Petani Pakel

Mulanya konflik, terjadi perebutan dan penguasaan lahan antara PT Bumi Sari dengan warga Pakel, hingga puncaknya terdapat tindakan represif dari pihak perusahaan terhadap warga Pakel bahkan beberapa warga sempat dipanggil polisi, serta ada satu orang yang akhirnya harus mendekam di penjara, meski pada akhirnya telah dibebaskan. Namun, pada 3 Februari 2023, tiga petani desa Pakel dihadang sekelompok orang yang tidak dikenal sedang melakukan perjalanan untuk menghadiri pertemuan antar kepala desa di Banyuwangi. 

Namun bukannya sampai ketujuan mereka malah dihadang oleh sekolompok orang yang tidak dikenal, akhirnya tiga petani tersebut dimintai keterangan dan masuk ke dalam mobil mereka. Alih-alih dimintai keterangan, ketiga petani tersebut malah ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong, selain itu upaya penangkapan tidak disertai surat tugas atau dokumen lain yang terkait. Akhirnya tiga petani berada di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan sedang menjalani proses pemeriksaan. 

Penangkapan tiga orang warga sipil diduga berhubungan konflik lahan warga dengan korporasi. Sebab, ketiga petani tersebut merupakan perwakilan warga selaku pejabat desa dalam uapaya mempertahankan lahan warga. Hal ini bukti nyata warga mendapatkan tekanan dan ancaman dari pihak korporasi, serta mendapatkan upaya kriminalisasi.

3 Petani di Pakel yang ditangkap polisi|Foto: barisan.co

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi, No. 188/402/KEP/429.011/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, kabupaten Banyuwangi, juga menyebutkan bahwa tidak ada HGU PT Bumi Sari di Desa Pakel, Licin, Banyuwangi. Hai ini dipertegas kembali dengan surat edaran BPN Banyuwangi, No. 280/600.1.3.5.10/II/2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT. Bumi Sari. Namun faktanya, hingga saat ini PT Bumi Sari tetap mengusai lahan di Desa Pakel.

Desa Pakel memiliki total luas lahan 1.309,7 hektar dan memiliki penduduk sekitar 2.760 jiwa. Namun kenyataannya warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Hal ini disebabkan PT Bumi sari yang mengklaim lahan sepihak seluas 271,6 hektar, ada juga klaim dari Perhutani KPH Banyuwangi Barat seluas 716,5 hektar. Tentu dari sini kita dapat membayangkan persoalan yang dihadapi oleh warga, dengan lahan yang terbatas apa yang bisa digarap? Sehingga tak dapat dipungkiri banyak warga Pakel yang memilih untuk merantau ke kota besar ataupun mencoba untuk bekerja disektor lain. Persoalan yang menyendera warga Pakel tak lebih diakibatkan oleh perampasan yang dilegitimasi atau dibiarkan oleh negara. Tentunya hal ini berdampak kepada warga, karena hak warga Pakel yang direnggut. 

Perjuangan Lahan Petani Pakel

Telah berbagai upaya yang dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Salah satunya mereka juga tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumber Rejo Pakel (RSTP). Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat untuk melakukan aksi reclaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasi PT Bumi Sari. Namun aksi tersebut malah mendapatkan surat panggilan dari kepolisian atas tuduhan menempati lahan secara illegal. 

Pada Juni 2021 warga bersama pendamping hukumnya telah mengadu dan melakukan audensi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Kemudian pada 26 Oktober 2022, warga bersama Walhi jatim menyampaikan soal sengketa lahan secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, kementrian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun dari semua upaya yang dilakukan oleh warga dan dibantu berbagai relawan hingga saat ini hasilnya tidak menemukan titik terang. 


Referensi:

https://nasional.tempo.co/read/1687644/tiga-petani-desa-pakel-banyuwangi-ditangkap-polisi-buntut-konflik-lahan-dengan-korporasi 

https://www.suara.com/news/2023/02/06/201357/kontras-kecam-penangkapan-3-petani-pakel-yang-bersengketa-dengan-pt-bumi-sari-praktik-pembungkaman 

https://jatim.idntimes.com/news/jatim/mohamad-ulil/97-tahun-warga-pakel-banyuwangi-perjuangkan-lahan-kebun-c1c2 

https://indoprogress.com/2021/05/perjuangan-petani-pakel-lewat-aksi-reclaiming/ 

https://jatim.beritabaru.co/warga-pakel-bikin-petisi-minta-jokowi-hentikan-kriminalisasi-petani/ 

https://fnksda.or.id/catatan-perjuangan-rukun-tani-pakel-banyuwangi/ 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/22/080000321/konflik-lahan-di-desa-pakel-banyuwangi-bpn-pertimbangkan-riwayat-hgu 


0 Komentar