Penentuan Puasa dengan 2 Metode

Ditulis oleh: M. Rafi Maulana 

Editor: Merina Puspita


Sebelum melaksanakan rukun Islam yang keempat yakni berpuasa Ramadhan tentunya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya dengan mengetahui kapan ibadah tersebut dilaksanakan. Dalam hal ini, terdapat dua metode untuk mengetahui kapan puasa dapat dilaksanakan:

Hisab

Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al-hilal|Sumber: Tarjih.or.id

Hisab artinya perhitungan. Istilah ini biasanya digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk mengetahui posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Sebab bagi umat Islam posisi matahari menjadi patokan dalam menentukan masuknya waktu Shalat sedangkan bulan untuk menentukan terjadinya hilal sebagai tanda bahwa masuknya periode bulan baru bagi kalender hijriah. Metode hisab ini biasanya di gunakan oleh organisasi Muhammadiyah adapun dalil yang menunjukkan di perbolehkannya menggunakan metode hisab ini adalah:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui." (Q.S Yunus : 5).

Ru’yatul Hilal

Pengamatan hilal di rooftop Twin Tower UINSA Kampus A. Yani pada (22/3) | Sumber: LPM Arrisalah

Ru’yatul hilal berasal dari dua suku kata yakni Ru’yat dan Hilal. Ru’yat sendiri berasal dari kata masdar yang artinya melihat sedangkan hilal berasal dari kata isim yang artinya bulan sabit. Biasanya metode ini digunakan ketika akan memasuki bulan baru dalam kalender hijriah seperti ketika akan masuknya Bulan Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah, yang mana pada bulan Ramadhan seluruh umat Islam melaksanakan rukun islam yang ke empat yakni ibadah puasa sedangkan bulan syawal untuk penetapan hari raya Idul Fitri bagi umat Islam seluruh dunia dan bulan dzulhijjah untuk pelaksanaan ibadah haji dan hari raya Idul Adha. Adapun dalil yang digunakan dalam metode ini adalah

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يوما

“Berpuasalah kamu ketika telah melihat hilal Ramadhan dan berhentilah kamu berpuasa ketika telah melihat hilal bulan Syawal. Jika hilal tertutup bagimu maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Adapun organisasi yang menggunakan metode ini adalah organisasi Nahdhatul Ulama (NU). Sikap NU tentang sistem penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah diambil melalui keputusan Muktamar NU XXVII di Situbondo (1984), Munas Alim Ulama di Cilacap (1987), Seminar Lajnah Falakiyah NU di Pelabuhan Ratu Sukabumi (1992), Seminar Penyerasian Metode Hisab dan Rukyat di Jakarta (1993), dan Rapat Pleno VI PBNU di Jakarta (1993), yang akhirnya tertuang dalam Keputusan PBNU No. 311/A.II.04.d/1994 tertanggal 1 Sya’ban 1414 H/13 Januari 1994 M, dan Muktamar NU XXX di Lirboyo Kediri (1999)

Dalam pelaksanaannya hilal bisa di tetapkan sebagai awal masuknya bulan baru bagi kalender hijriah apabila telah memenuhi syarat, yakni:

  1. Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horizon tidak kurang daripada 2° dan jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang daripada 3°.
  2. Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang daripada 8 jam selepas ijtimak atau konjungsi berlaku.

Ketentuan ini berdasarkan Taqwim Standard Empat Negara Asean, yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), namun pada tahun 2021 MABIMS mengubah ketentuannya yakni membuat kriteria baru dalam penetapan bulan baru yaitu posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat perubahan ini terjadi akibat dari banyaknya masukan serta kritik.



Referensi

Miftahul Ulum, “FATWA ULAMA NU (NAHDLATUL ULAMA) DAN MUHAMMADIYAH JAWA TIMUR TENTANG HISAB RUKYAT,” Jurnal Keislaman 1, no. 2 (October 28, 2021): 250.

Anam, “Rukyatul Hilal,” nu.or.id, last modified September 2006, accessed March 14, 2023, https://islam.nu.or.id/ubudiyah/rukyatul-hilal-ymhec.

Kementrian Agama, “Hilal Awal Syawal Di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS,” last modified April 2022, accessed March 14, 2023, https://kemenag.go.id/read/hilal-awal-syawal-di-indonesia-penuhi-kriteria-baru-mabims-01nz5.


0 Komentar