Camaba UINSA Tertekan, Surat Pernyataan dan Tarif UKT Dibuat Tanpa Pertimbangan Ulang

Surat Pernyataan Membuat Mahasiswa Tertekan | LPM Arrisalah
Bukti UKT yang tidak tepat dikeluhkan wali camaba 2023| Sumber: LPM Arrisalah

Arrisalah— Rabu, (12/7) pembicaraan di kalangan mahasiswa khususnya calon mahasiswa baru (camaba) UINSA tahun 2023/2024 terkait sistem pembayaran baru melalui laman website Tarisa.uinsa.ac.id (Tarif Layanan UINSA) masih sangat panas dan belum menemukan jawaban dan hasil yang memuaskan. Hal tersebut dikarenakan munculnya sebuah surat pernyataan yang meminta mahasiswa untuk menyanggupi sejumlah nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditentukan oleh kampus  dan harus dibayar paling lambat pada Jumat, 14 Juli 2023.

Surat pernyataan kesanggupan pembayaran tanpa melakukan peninjauan ulang UKT | Sumber: lpmaraaita.com

Jurnalis Arrisalah mempertanyakan terkait diksi yang ada di dalam surat tersebut. "Artinya itu diterima sesuai itu," ujar Abdullah Rofiq Mas'ud, Koordinator Akademik UINSA.

"Artinya tidak perlu disebutkan, tetapi kalau memang ada orang tua meninggal ya sampaikan ke fakultas, maka fakultas akan membantu mengajukan ke rektorat," imbuhnya.

Namun, di saat yang bersamaan jurnalis Arrisalah berjumpa dengan wali calon mahasiswa terdampak akibat adanya surat tersebut. Camaba program studi Hukum Tata Negara 2023 yang berinisial MA, memprotes terkait penetapan UKT yang dilakukan oleh kampus pada hari ini, Rabu, (12/7) di gedung rektorat UINSA.

Jurnalis Arrisalah menanyakan terkait proses ketika MA melengkapi data, "Nah itu dimana? orang kemarin ngga ada lho. Gini Mbak, kita kan meng-upload sesuai yang ditentukan oleh UIN. Tidak menambahkan dan mengurangi, jadi apa yang diminta kita upload," ujar wali MA saat tidak menemukan format unggah dokumen yang dapat meringankan nominal UKT nya.

MA dipatok UKT Golongan V sejumlah Rp. 5.600.000. Sedangkan, ayahnya sebagai tulang punggung keluarga telah meninggal sejak 2021. Wali MA sangat menyayangkan UINSA tidak membuka banding UKT serta membuat surat pernyataan sepihak agar camaba melakukan pembayaran dengan nominal tersebut. 

"Takutnya kalau ngga bayar ya mengundurkan diri," ujar wali MA menanggapi surat pernyataan tersebut.

Kondisi ini tentu berlainan dengan apa yang disampaikan oleh Koordinator Akademik UINSA mengenai alat ukur penentu UKT. Dalam formulir yang dibuat oleh sistem UINSA hanya meminta mahasiswa melampirkan hal-hal yang bersifat gambaran normal semata, tetapi tidak pada faktor pemberat agar camaba ditetapkan dengan UKT yang sesuai dengan kondisinya. Pun hingga per hari ini, Wakil Rektor II, bagian keuangan yang membentuk tim untuk menentukan UKT tidak dapat ditemui untuk melakukan wawancara dengan jurnalis Arrisalah. (Caca, Advy)

0 Komentar