Aduan Adanya Kasus Kekerasan Seksual di FSH, Wadek III: Keluhan Mohon Tertulis


Ilustrasi Kekerasan Seksual Di Kampus_LPM ARRISALAH
Ilustrasi Kekerasan Seksual Di Kampus | Sumber: depositphotos.com

Arrisalah― Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi dasar dalam mencegah maraknya kasus kekerasan seksual di kampus. Tidak hanya itu, hal ini juga menjadikan setiap perguruan tinggi membuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) guna menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif dan aman bagi semua orang di dalam kampus. 

Namun, eksistensi Satgas PPKS di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UINSA masih belum eksis di kalangan mahasiswa. Hingga aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan fakultas belum sepenuhnya ditangani dengan baik.

Dalam kesempatan Rapat Triwulan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FSH pada Rabu, (8/5/24) bersama Dekanat, Senat Mahasiswa (SEMA) FSH menyampaikan beberapa aspirasi, termasuk laporan adanya kasus kekerasan seksual di FSH.

"Laporan itu langsung masuk ke saya, dua orang ke saya dan tiga lainnya itu laporan dari orang lain terus sampai ke saya bukan ke saya langsung. Nah, dua orang ini memiliki trauma mental karena pelecehan secara verbal itu dari pihak dosen," tutur Daffa Rifqiananta, Ketua SEMA FSH.

Disampaikan oleh Ketua SEMA FSH, satu diantaranya menurut aduan korban kasus pelecehan di mana terduga pelaku merupakan seorang dosen Intensif Bahasa Arab/Inggris (IBA/I) seringkali mengirim pesan pada korban seolah keduanya menjalin hubungan pacaran. Laporan kasus kekerasan seksual ini telah diterimanya sejak Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) tahun 2023 di mana yang menjadi korban merupakan mahasiswi baru angkatan 2023 serta ada juga korban dari mahasiswi angkatan 2022.

Dekan FSH, Dr. Hj. Suqiyah Musafa'ah, M.Ag. mengapresiasi laporan oleh SEMA yang nantinya akan dipertimbangkan setelah adanya laporan tertulis terkait hal tersebut. 

"Terkait masalah dengan dosen ada evaluasi, kalian menyampaikan itu tepat. Nanti kalian sampaikan dosen yang kalian keluhkan siapa saja," jelas Dekan FSH dalam rapat.

"Nah, pokoknya tadi yang pesannya yang keluar-keluar mohon tertulis ya. Kalau tidak tertulis tidak bisa termasuk ke PPKS, kalau tidak tertulis tidak bisa dilayani, subjek hukumnya siapa kronologinya bagaimana atau menghadap dulu tidak apa-apa," imbuh Dr. Mahir, M.Fil.Wakil Dekan III FSH.

Saat ini kasus masih dalam pengadvokasian SEMA yang nantinya laporan akan segera dilimpahkan pada Satgas PPKS fakultas secara tertulis dengan menyertakan bukti dan kesaksian para korban. (Caca)

Editor: Advy Ar Rumaysha

0 Komentar