doc. google |
LPM Arrisalah, Surabaya - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) beberapa waktu lalu telah melaksanakan wisuda secara daring, periode pertama wisuda angkatan 94 pada tanggal 27 Februari 2021 dan periode kedua wisuda angkatan 95 tanggal 9 Juni 2021. Terhitung sejak wisuda pertama, pihak kampus baru selesai memproses ijazah pada pertengahan bulan juni, sekitar 3 bulan.
Menurut Rizal selaku mahasiswa UINSA prodi Hukum Tata Negara mengatakan, “Jika mengacu pada Surat Keputusan Rektor UINSA tentang Kalender Akademik UINSA Tahun Akademik 2020/2021, seharusnya batas akhir pemrosesan ijazah wisuda angkatan 94 adalah 6 Maret 2021 atau satu minggu setelah pelaksanaan wisuda angkatan 94, bukan malah berlarut-larut hingga mengorbankan masa depan mahasiswa,” ujarnya.
Salah satu wisudawan angkatan 95 yang tidak ingin disebut namanya juga mengeluhkan hal yang senada dengan Rizal, “Proses pengerjaan ijazah yang begitu amat lama tentu berdampak terhadap masa depan mahasiswa UINSA sendiri. Mahasiswa yang sudah diwisuda dan dinyatakan lulus tapi belum memegang bukti kelulusan berupa ijazah, sehingga para lulusan tersebut berada pada posisi yang tidak jelas atau dilema,” pungkasnya. Dengan nada kesal, ia juga mengatakan bahwa, “Secara de facto kita memang sarjana, tapi secara de jure kita belum memiliki bukti bahwa kita sudah sarjana”.
Selain itu, nampak kegelisahan beberapa mahasiswa yang tergabung dalam grup WhatsApp “Wisuda ‘95 FSH” mempertanyakan ijazah kelulusan untuk syarat mendaftar pekerjaan. Salah satu anggota dalam grup tersebut merasa tidak mempunyai harapan untuk mendaftar tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena belum adanya kepastian ijazah dikeluarkan, “Kyk e taun ini lepas dulu cpns, gak ada harapan,” salah satu pesan anggota dalam grup WhatsApp tersebut.
Menurut pihak akademik Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), bahwa pemrosesan ijazah tersendat karena ada beberapa mahasiswa yang belum melengkapi syarat ijazah. “Pemrosesan ijazah dilakukan secara bersama-sama sehingga jika ada salah satu atau beberapa orang yang belum lengkap maka semuanya juga belum bisa diproses”, jelas Elva selaku pihak akademik FSH.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak akademik UINSA, Nanang menyampaikan, “Sebelumnya sudah saya warning agar (red: pihak fakultas) mengambil kertas ijazah, mau saya (red: pihak akademik UINSA) pada saat wisuda, ijazah sudah bisa langsung diambil. Hanya saja ini belum menemukan titik temu dengan fakultas”. Persoalan mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan hingga berdampak pada lambatnya ijazah diproses, menurutnya adalah hal kasuistik, “Saya suruh ninggalin aja. Kasihan yang lain yang sudah beres syarat dan rukunnya”, ucap Nanang. (ifz)
0 Komentar