Arrisalah Newsroom - Masalah kebijakan jam malam yang berlaku di lingkungan
kampus UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) sempat menimbulkan berbagai respon dari
beberapa kalangan. Sebagaimana diketahui, pada masa kepemimpinan rektor
sebelumnya Abd. A'la telah ada surat edaran mengenai pembatasan aktivitas mahasiswa hingga
pukul 21.00 WIB.
Seiring bergantinya kepemimpinan rektor yang baru,
kebijakan tersebut masih menjadi tanda tanya dikalangan civitas akademika.
Sempat ada isu simpang siur yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan
kembali diberlakukan. Artinya, seluruh kegiatan mahasiswa di lingkungan UINSA
harus selesai pukul 21.00 WIB. termasuk di dalamnya aktivitas Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) yang berupa diskusi, kajian, dan sebagainya.
Ketika ditanya crew Arrisalah mengenai hal tersebut,
Ali Maksum selaku Wakil Rektor III menjelaskan, “soal-soal begitu
masih belum kita tindak lanjuti dan nunggu hasil besok kita akan ada rapat
kerja antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Senat Mahasiswa (SEMA) se-UINSA dan dari situ kita ambil
keputusan-keputusan, mungkin yang ada beberapa aturan-aturan yang selama ini
tidak ada tapi belum berlaku, tidak berlaku, atau tidak jalan. Misalnya, camp
yang mungkin ada beberapa yang kurang efektif kemudian termasuk tadi informasi
jam malam dan macam-macam efektif atau belum efektif nanti itu kita akan ambil
kesepakatan” tuturnya.
Para mahasiswa, khususnya aktivis organisasi yang
mempunyai aktivitas padat dalam kampus, tentunya memiliki berbagai pertanyaan.
Apakah penting diadakannya jam malam dalam kampus? Bukan hanya kegiatan rapat, diskusi
atau kajian, lalu bagaimana jika ada suatu UKM atau organisasi yang mengadakan
acara besar? Apakah pihak kampus tidak mendukung acara tersebut?
“Kegiatan yang ditempatkan dengan layak nanti misalnya
pentas, nanti pentasnya harus ditempat yang layak pentas. ‘Jadi
tidak ada kegiatan malam hari kecuali dipentas-pentas itu, kalau sudah malam
selesai tidak ada aktivitas dikampus.’ Jadi nanti akan disterilkan lagi termasuk yang ada
bescamp maupun nggak ada bescamp tidak boleh ditempati harus dikosongkan,”
tegas Ali Maksum.
Disisi lain, pihak keamanan UINSA juga tidak berani memberlakukan
jam malam jika tidak ada Surat Keputusan (SK) dari pihak rektorat. ”Memang
dulu sempat ada surat keputusan itu tetapi itu ketika puasa, hari raya dan pada
saat ada bom teroris di Surabaya waktu itu. Kalau tidak ada edaran lagi dari
rektor itu tidak boleh, ketika terlarut malampun keluar masuk tidak terpantau
itu tidaklah penting, karena hanya kampus ini yang tidak bisa diatur.” Tutur
bapak Maliki Syahid, salah satu tim keamanan kampus.
Menurutnya, sejauh ini pihak keamanan sudah
menjalankan sebagaimana mestinya, seperti patroli kampus. Hanya saja mereka
beranggapan bahwa tidak jelasnya SK yang beredar. Jika sudah ada SK beredar yang jelas dan dipertegas, maka dari pihak keamanan siap mensterilkan
mahasiswa yang ada kegiatan di kampus hingga larut malam
Tanggapan lain muncul dari salah
satu angota UKM Teater Q Andre, dia mengungkapkan “jam malam di UINSA ini kurang efektif,
karena ketika jam malam itu aktif akan mengurangi mahasiswa untuk
berkreatifitas. Karena proses perkuliahan di UINSA ini mulai pagi sampai
menjelang maghrib itu proses perkuliahan akademik, di sisi lain mahasiswa juga
membutuhkan perkembangan bakat non akademis. Jika diberlakukan jam malam di
UINSA ini akan mengganggu perkembangan atau aktifitas mahasiswa didalam
perkembangan non akademisnya” ungkapnya.
Sementara itu menurut Zulkarnain Muis selaku salah satu
anggota Himpunan Mahasiswa Prodi
Perbandingan Madzhab (HMP
PM),
dia
tidak mempermasalahkan adanya jam malam di kampus selama ada pengawasan dan
bentuk kontrol yang tidak berlebihan saat melarang. Sehingga para UKM tidak
bergerak untuk menuntut.
Peran UKM dan organisasi dalam suatu kampus sangatlah
penting. Untuk itu, pihak kampus harus bisa memutuskan yang terbaik dan memberi
dukungan yang maksimal. Sehingga para mahasiswa bisa berkreasi secara maksimal
di luar kelas perkuliahan. (ang/mkn/ika)
0 Komentar