Doc. Arrisalah
Dua puluh
ribu lebih buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa saat memperingati
Hari Buruh Internasional di kawasan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Rabu
(01/05).
Aksi tersebut
diikuti massa dari berbagai kota yang terletak di Jatim. Sempat terjadi kekesalan
oleh massa, karena pada saat massa buruh hadir, mereka disambut oleh orkes
dangdut yang mana dalam hal ini mereka merasa bahwa pemerintah tidak
menampilkan keseriusannya terkait peringatan Hari Buruh Internasional.
“Kita tetap
lawan, makanya saya teriak tadi. Pemerintah jangan coba-coba menggiring opini,
tunjukkan komitmen pemerintah,” ujar Doni selaku koordinator lapangan
peringatan Hari Buruh Internasional kepada crew Arrisalah.
Para buruh
menyampaikan 9 tuntutan salah satunya yakni pencabutan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pemerintah
provinsi ketika memberikan kenaikan upah setiap tahun, kita minta pemerintah
dalam memberi upah tidak mengacu pada PP 78, karena PP 78 yang dibuat pemerintah pusat adalah
pembatasan terhadap kenaikan upah. Kita ingin penentuan upah itu bukan
berdasarkan PP 78, tapi kepada komponen hidup layak,” lanjut Doni.
Doni berharap
agar pengawas tenaga kerja tetap bekerja dengan serius dalam menjalankan suatu
aturan, “Peraturan itu kan yang buat pemerintah, jadi pemerintah nggak boleh
melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya.
Setelah
dilakukannya audiensi dengan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim) beserta
Emil Dardak (Wakil Gubernur Jatim) salah satu hasilnya yakni pemerintah Jatim
akan berusaha membuat regulasi terkait dengan sistem jaminan pesangon. (Yaz)
0 Komentar