HBH Secara Daring : Bagaimana Kejelasan Kuliah Tahun 2020/2021

Doc. Arrisalah 


Halal Bi Halal (HBH) Keluarga Besar Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya telah dilaksanakan pada Sabtu (6/6) secara daring. Selain itu, juga diselipkan dialog interaktif untuk menambah kebermanfaatan pertemuan secara daring ini. Hal ini dilakukan akibat pandemi Covid-19. Mengambil tema ‘Membangun Integritas dan Memperkuat Ukhuwah Ditengah Pandemi Dalam Kebijakan New Normal’, daring kali ini dihadiri Dekan FSH yaitu Dr. Masruhan, M.Ag sebagai keynote speaker.

“Acara tersebut diadakan dari beberapa mahasiswa yang mempunyai inisiatif ingin bersilaturrahim dengan mengajak jajaran dekanat dan semua jajaran kaprodi FSH. Karena kita sudah lama tidak melakukan pertemuan secara langsung, bertatap muka maupun berdialog dengan beliau–beliau. Oleh karena itu, kita sepakat dari ketua himaprodi (kahima) FSH, senat mahasiswa (SEMA) FSH, dewan eksekutif mahasiswa (DEMA) FSH untuk bersilaturahim dengan beliau–beliau.” pungkas Fahmi selaku ketua DEMA FSH.

Dialog interaktif tersebut mendapat banyak respon seperti pertanyaan dari mahasiswa saat tengah berlangsung. Salah satunya yang banyak ditanyakan adalah kapan perkuliahan masuk dan kembali normal? Pasalnya, Belum ada sosialisasi tentang masuknya perkuliahan. Pihak kampus juga sedang menunggu keputusan dari rektorat dan menunggu info dari kementrian agama RI. Hal lain yang menjadi pertanyaan banyak mahasiswa adalah mengenai keringanan UKT dan kiriman paket data dari UINSA.

“Terkait dengan UKT masih menunggu edaran dari rektorat, untuk UKT UINSA telah dibahas, tinggal menunggu edarannya keluar” ucap Suqiyah Musyafa’ah selaku Wakil Dekan II.

“Untuk paket data itu memang benar, akan tetapi banyak mahasiswa yang tidak mengisi nomor di siakad. Jadi, diharapkan mahasiswa mengisi nomor pada biodata di siakad” jawab Andi Fajruddin Fatwa selaku Wakil Dekan III. 

Dalam acara daring tersebut juga dibahas mengenai skripsi dan SKEK yang menjadi kebingungan para mahasiswa semester atas. Fajrudin Fatwa mengatakan, berkaitan tentang skripsi telah ada 37 penguji, dan telah mengadakan skripsi online dengan lancar. Untuk tata cara, bukalah website uinsa, di website tersebut telah terdapat tata cara untuk mendaftarkan skripsi. Selain skripsi, jurnal juga bisa untuk memenuhi kelulusan.

“SKEK masih aktif dan tidak bisa dihapus, tata caranya adalah: upload berkas, hubungi dosen wali untuk menilai dan menerima, kirimkan screenshot. SKEK tetap wajib karena masuk dalam SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)” tambahnya.(Din)

Editor: Fatma


0 Komentar