Menilik Polemik Urgensi Pemindahan Ibukota Negara

Ditulis oleh: Merina Puspita

Editor: Caca

Foto: Kumparan.com|Desain final IKN Nusantara

Ibukota merupakan sebuah tempat untuk menjalankan sistem pemerintahan, semisal sistem administrasi seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ibukota juga terkenal sebagai pusat segala macam kegiatan untuk berbagai bidang, termasuk ekonomi dan politik. Sehingga, tak heran kalau tingkat kesejahteraan masyarakatnya lebih tinggi dibandingkan daerah yang tinggal jauh dari ibukota.

Pemindahan ibukota negara sebenarnya sudah menjadi wacana pada pemerintahan Presiden pertama, Soekarno. Tetapi saat itu Indonesia masih belum menentukan dan merencanakan ibukota negara baru sehingga baru dapat terealisasi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada akhirnya, Andrinof Chaniago, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia pada periode 2014-2015 membuat wacana ini kembali hangat dengan gagasannya terkait Visi Indonesia 2033 yang di dalamnya terdapat konsep pemindahan ibu kota negara (IKN). Dua kajian yang menjadi dasar alasan ide pemindahan IKN kala itu diserahkan kepada Jokowi menyangkut masalah kependudukan, pemerataan ekonomi, dan pendidikan.

Pada kenyataannya, rencana pemindahan IKN baru terealisasi belakangan ini di era pemerintahan Jokowi periode kedua, tepatnya pada masa Suharso Monoarfa memimpin Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini. Dalam rencananya, pemindahan IKN akan dilaksanakan dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Alih-alih dengan menyiapkan konsep yang matang, pemindahan IKN justru menuai kontroversi. Mulai dari landasan hukum pemindahan IKN, yakni UU No. 3 Tahun 2022 yang dikerjakan oleh DPR dan Pemerintah dalam 43 hari saja hingga proses penyusunan UU IKN yang minim partisipasi publik dan para ahli. Hal ini tentu sangat disayangkan karena dalam pembuatan RUU IKN seharusnya melibatkan partisipasi publik sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Adapun Dampak dari kota Jakarta atas pemindahan IKN, dengan disahkannya UU IKN, status ibukota dari Jakarta tentunya akan dicabut. Dan ke depannya, Jakarta diprediksi akan tetap menjadi pusat ekonomi di Indonesia, sementara ibukota baru yang bernama Nusantara akan menjadi pusat pemerintahan. Pindahnya ibukota tentu tak semudah membalikkan telapak tangan sebab ada banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan, termasuk di daerah bekas ibukota, yakni Jakarta. Seperti yang kita ketahui, dasar pemindahan IKN ini karena segudang masalah di Jakarta, di antaranya ancaman tenggelam, banjir, air bersih, penurunan tanah, dan kemacetan. Masalah ini sepatutnya tidak diabaikan begitu saja oleh pemerintah karena hal ini menyangkut hajat hidup sepuluh juta rakyat Indonesia di Jakarta. Dalam konteks ini, memindahkan ibukota bukan hanya tentang memindahkan gedung dan kota saja, melainkan juga tentang esensi dari sebuah transformasi lingkungan, teknologi, pendidikan, ekonomi, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya. Dengan begitu, ditinggalkannya Jakarta sebagai pusat pemerintahan seharusnya dimaknai sebagai waktu bagi pemerintah untuk membereskan pekerjaan rumah yang selama ini tidak kunjung selesai. Jangan sampai pemindahan IKN yang prematur ini justru mengatasi masalah dengan masalah. Apabila demikian, Jakarta pada akhirnya akan tetap pada problem yang sama dan takkan kunjung usai permasalahanya.

Alasan pemindahan ibukota dengan dalih sebagai strategi Jokowi dalam melakukan upaya pemerataan pembangunan. Namun, perlu diketahui bahwa sebenarnya pemerintah memiliki opsi lain dengan instrumen dan kebijakan seperti desentralisasi fiskal dan otonomi melalui Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus yang bertujuan untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan Jawa dan luar Jawa. Untuk itu, dalih Indonesia-sentris ini justru menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghindari kewajiban mengatasi ketimpangan pembangunan, padahal jika pindah pun belum tentu persoalannya akan selesai.

Konflik pemindahan IKN di tengah pemulihan ekonomi dan berbagai problematika pasca pandemi Covid-19 ini patut dipertanyakan urgensinya. Sedari awal, landasan akademik pemindahan IKN ini tidak mencerminkan bahwa ini merupakan proyek yang serius untuk rakyat, pun juga landasan hukum pemindahan IKN yang minim partisipasi publik dan dikebut dalam 43 hari ini untuk mengindikasikan megaproyek IKN sarat akan kepentingan. Berbagai fakta di belakang dalih urgensi banyak yang ganjil serta mengindikasikan bahwa pemindahan IKN apakah untuk kepentingan bisnis dan politik semata? Sehingga, pada akhirnya timbul satu pertanyaan besar untuk pemerintah, Pindahnya Ibukota Untuk Siapa?


Referensi:

https://money.kompas.com/read/2022/02/11/052456426/6-alasan-ibu-kota-negara-pindah-dari-jakarta-ke-kalimantan-timur 

https://www.suara.com/news/2022/01/24/114152/menilik-isi-ruu-ikn-yang-baru-disahkan-kedudukan-fungsi-dan-susunan-pemerintahan 

https://www.kompasiana.com/happyputra3448/629f873abc816731ae7e0492/wacana-pemindahan-ibu-kota-nusantara-ikn 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/101026078/ibu-kota-baru-dari-wacana-yang-menguap-drama-pengumuman-lokasi-hingga 

 


0 Komentar