8 Mei 1993, aktivis buruh Marsinah dibunuh. Marsinah merupakan seorang buruh pabrik pembuat jam di PT Catur Putra Surya (CPS) yang berlokasi di Porong, Sidorajo, Jawa Timur. Semasa hidup marsinah dikenal sebagai vokal dalam menyuarakan hak-hak kaum buruh. Akan tetapi, pada tanggal 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan di ssebuah gubuk daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur berjarak sekitar 200 km dari tempat ia bekerja. Kasus pembunuhan Marsinah menjadi salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia dan menarik perhatian dunia serta titik terang keadilannya masih patut dipertanyakan.
Pada tanggal 30 September 1993, pemerintah membentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan penyidikan pembunuhan Marsinah. Adapun penanggung jawab dari tim terpadu, yakni oleh Kapolda Jatim dan Ketua Satgas Penyidikan Polda Jatim, beranggotakan dari penyidik/penyelidik Polda Jatim dan Brawijaya Den Intel. Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas dan mungkin sekarang yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti kasus Marsinah ialah meminta pada Komnas HAM. Sebab Komnas HAM yang mempunyai wewenang untuk mengusut kembali kasus Marsinah terlebih kasus ini terjadi pada masa Orde Baru. Pada tahun yang sama, tahun 1993 dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM). KSUM adalah komite yang didirikan oleh 10 LSM. KSUM merupakan lembaga yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi dan investigasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah oleh aparat militer. Intervensi adanya KSUM untuk melakukan berbagai aktivitas yang mendorong perubahan dan menghentikan intervensi militer dalam penyelesaian perselisihan perburuan. Salah satunya yakni Munir menjadi salah seorang pengacara buruh PT.CPS melawan Kodam V/Brawijaya, Depnaker Sidoarjo dan PT. CPS Porong yang dianggap sebagai dalang unjuk rasa. Sehingga dalam hal perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak untuk menuntaskan kasus ini. Tentu tidak mudah dalam mengungkapkan kasus ini serta banyak resiko yang akan diperoleh, tetapi bila kasus ini belum terselesaikan mana pengimplementasian dari kalimat “Indonesia merupakan negara yang menunjung tinggi nilai HAM” yang mana hal ini sudah tertuang dalam pasal 28A-J UUD NRI, dan kasus Marsinah sendiri merupakan salah satu pengejewantahan dari nilai HAM itu sendiri. Bila kasus Marsinah masih saja belum terungkap, lantas bagaimana dengan nasib kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Sudah 29 tahun kasus ini belum menemukan titik terang, dan seakan sekarang telah dilupakan.
Adapun hambatan penyelesaian kasus Marsinah pada masa sekarang dari prespektif sosial, bahwasanya tentu akan sulit dalam menyelesaikan kasus ini dikarenakan kurangnya partisipasi masyarakat pada masa Orde Baru yang lalu. Sehingga, sekalipun diusut lagi pada masa reformasi sekarang, tentu tidak membuahkan hasil karena kasus ini sudah terlalu lama dan para penguasa yang terlibat sudah bermain rapi dalam menyembunyikan kebenaran yang ada. Bila dari prespektif hukum, adanya skenario pengadilan yang disusun oleh penguasa militer pusat untuk menyelubungi kasus Marsinah. Akan tetapi, skenario drama pengadilan para penguasa digagalkan oleh kepolisian setempat ketika Mahkamah Agung menyatakan para tersangka bebas karena tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Marsinah. Sehingga kasus tersebut mengalami pemeriksaan ulang, bahkan kuburan Marsinah yang sempat dibongkar beberapa kali untuk penyelidikan tetap tidak membuahkan hasil.
Membongkar kasus Marsinah sama halnya mencari jarum dalam jerami yang tentunya mustahil, terlebih kasus Marsinah berkaitan dengan penguasa, elite politk, aparat hokum dan pemodal, sehingga tidak heran bila tentunya sulit mencari titik temu atau keadilan bagi Marsinah.
Referensi:
https://www.kompas.com/stori/read/2022/09/21/080000979/kisah-marsinah-aktivis-buruh-yang-dibunuh-pada-masa-orde-baru
https://id.wikipedia.org/wiki/Marsinah
https://asasi.elsam.or.id/marsinah-dari-solidaritas-buruh-hingga-jalan-panjang-keadilan-hak-asasi-manusia/
https://tirto.id/pembunuhan-buruh-marsinah-dan-riwayat-kekejian-aparat-orde-baru-cJSB
0 Komentar