Kilas Balik Pengesahan Perppu Ciptaker yang Menuai Polemik

Ditulis oleh: Merina Puspita

Editor: Caca

DPR sahkan Perppu Cipta Kerja pada hari ini, Selasa, (21/3)

Mulanya, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 5 Oktober 2020 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020. Namun, pada 15 Oktober 2020, telah diajukan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang kemudian menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 

Melalui PMK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja diputus Inkonstitusional bersyarat dengan beberapa pertimbangan, di antaranya pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Terjadinya perubahan penulisan pada beberapa substansi pasca persetujuan bersama, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun, terhitung sejak 2 September 2021, atau jika tidak, UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Selain terdapat kecacatan dalam aspek formil, UU Cipta Kerja juga cacat secara materiil. UU Cipta kerja bukanlah representasi sebenarnya dari kepentingan pekerja sebagaimana yang selama ini digaungkan oleh pemerintah karena tidak mampu mengakomodasi hak-hak para pekerja. Dalam UU Cipta Kerja tidak terdapat ketentuan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar upah pekerja atau buruh sesuai peraturan yang berlaku sebab ketentuan sebelumnya telah dihapus melalui Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja. 

Rapat Paripurna DPR sahkan Perppu Cipta Kerja pada Selasa, (21/3) |Foto: Nasional Tempo.co

Lebih lanjut, hari libur yang didapat pekerja atau buruh dalam UU Cipta Kerja juga dipangkas menjadi satu hari dalam seminggu sebagaimana ketentuan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja atau buruh berhak mendapatkan dua hari libur dalam satu pekan. Selain upah dan hari libur, Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja juga merentankan posisi para pekerja atau buruh karena semakin mempermudah perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Tiga permasalahan tersebut pada hakikatnya hanyalah sekelumit dari sekian ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang jelas merampas dan mengancam hak-hak para pekerja. Dengan demikian, UU Cipta Kerja terkesan menjadikan pekerja atau buruh sebatas objek eksploitasi tanpa memikirkan hak-hak mereka di dalamnya pemerintah akan selalu berdalih melakukan ini semua untuk kepentingan investasi, tetapi pemerintah perlu menyadari bahwa UU Cipta Kerja yang dibuat hanya menguntungkan para oligarki.

Pada 30 Desember 2022, presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mereplikasi hampir seluruh substansi pada UU Cipta Kerja yang bermasalah, baik secara materiil maupun formil. Penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi bentuk nyata pelanggaran sekaligus pengkhianatan terhadap konstitusi. Alih-alih menjalankan PMK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan memperbaiki UU Cipta Kerja melalui pelibatan partisipasi publik yang seluas-luasnya, presiden justru memilih menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang pembentukannya dapat dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut juga tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa sebagaimana dipersyaratkan PMK Nomor 138/PUU-VII/2009. Meski demikian, saat ini, DPR RI memperparah pengkhianatan konstitusi dengan membawa RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja sampai ke Rapat Paripurna yang dimulai sejak 14 Maret 2023 lalu.

Akhirnya, pada 21 Maret 2023, Rapat Paripurna DPR ke 19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompeks parlemen. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan. Dengan suara 285 setuju dan 95 suara menolak dari total rapat yang dihadiri 380 anggota dewan. 

0 Komentar