Penulis: Irfan Maulana
Editor: Izzah
![]() |
| Dilarang Merokok, Sumber: pinterest.com |
Pernahkah kita mengalami situasi saat sedang makan di sebuah warteg, menunggu kendaraan di halte, atau sekedar duduk di ruang publik, lalu seseorang di dekat kita menyalakan rokok? Kita mungkin memilih bergeser, menahan napas sambil mengibaskan tangan, atau menunggu sampai asapnya hilang. Untuk beberapa orang, kejadian seperti ini sudah terlalu biasa sampai-sampai tidak lagi jadi masalah. Padahal, ada sesuatu yang perlu kita tanyakan: mengapa orang yang tidak merokok harus ikut menanggung dampak dari kebiasaan orang lain?
Merokok memang pilihan pribadi. Setiap orang memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang ingin dilakukannya. Namun, kebebasan itu menjadi persoalan ketika asap rokok menyebar ke ruang yang digunakan bersama. Orang lain yang berada di sekitarnya tidak selalu punya pilihan untuk menjauh, apalagi ketika mereka sedang bekerja, mengantre, atau menemani anak-anak di tempat umum. Mereka mungkin tidak merokok, namun harus menghirup asapnya.
Persoalan ini bukan cuma tentang rasa terganggu atau tidak nyaman. Ada hak orang lain yang diikutkan pada posisi ini. Kebebasan seseorang untuk merokok tidak semestinya mengurangi hak orang lain untuk menghirup udara yang sehat.
Besarnya persoalan tersebut dapat dilihat dari data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Survei itu mencatat bahwa 34,5% orang dewasa di Indonesia, atau sekitar 70,2 juta orang, menggunakan tembakau. Pada saat yang sama, paparan asap rokok orang lain masih tinggi. Sebanyak 74,2% orang dewasa dilaporkan terpapar asap rokok saat mengunjungi tempat makan, sedangkan 44,8% orang dewasa yang bekerja di dalam ruangan terpapar asap tembakau di tempat kerja. Data ini memperlihatkan bahwa persoalan rokok tidak berhenti pada orang yang mengonsumsinya. Dampaknya turut memasuki ruang kehidupan orang lain.
Di sinilah persoalan merokok di tempat umum perlu dilihat sebagai persoalan hak, bukan semata-mata kebiasaan. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Jaminan tersebut mengingatkan kita bahwa kesehatan bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga kepentingan yang harus dilindungi bersama.
Lingkungan yang sehat sering kali dibayangkan sebatas sungai yang bersih, udara yang bebas polusi industri, atau ruang terbuka yang tidak dipenuhi sampah. Padahal, kualitas lingkungan juga ditentukan oleh hal-hal yang kita jumpai setiap hari. Udara di tempat makan, ruang kerja, halte, dan fasilitas pelayanan publik merupakan bagian dari lingkungan yang digunakan bersama. Ketika asap rokok memenuhi ruang tersebut, orang yang tidak merokok ikut menerima paparan yang tidak mereka kehendaki.
Dampaknya patut menjadi perhatian, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil. Bayangkan seorang anak yang sedang makan bersama keluarganya di sebuah warung. Ia tidak merokok, tetapi tetap menghirup asap dari orang yang duduk di meja sebelah. Anak itu tentu tidak memiliki kuasa untuk meminta orang dewasa di dekatnya berhenti merokok, apalagi memahami sepenuhnya risiko yang sedang dihadapinya. Begitu pula ibu hamil yang sedang menunggu kendaraan di halte atau berada di ruang publik lainnya. Mereka hanya ingin menjalani aktivitas sehari-hari, tetapi harus menerima paparan yang tidak mereka pilih. Situasi semacam ini mengingatkan kita bahwa melindungi masyarakat dari asap rokok bukanlah tindakan berlebihan, melainkan bentuk kepedulian terhadap hak orang lain.
Perlindungan terhadap anak juga penting dilihat dari kebiasaan merokok pada usia muda. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan, prevalensi merokok pada penduduk usia 10–18 tahun mencapai 7,4%. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan rokok tidak hanya menyangkut paparan asap di ruang publik, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan generasi muda dari kebiasaan merokok sejak dini. Karena itu, ruang publik yang lebih sehat perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah anak dan remaja mulai merokok.
Sebenarnya, Indonesia tidak kekurangan dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari persoalan ini. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di Jawa Timur, pengaturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 443 PP Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan sejumlah kawasan yang harus menjadi KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Perda Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 juga mengatur penyelenggaraan KTR, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Artinya, perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok sudah memiliki landasan hukum. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa ketentuan tersebut benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, tulisan “Dilarang Merokok” tidak akan banyak berarti apabila orang masih dapat merokok di kawasan terlarang tanpa teguran atau tindak lanjut. Aturan yang baik perlu hadir dalam bentuk yang dapat dirasakan masyarakat: tanda larangan yang jelas, petugas yang menjalankan pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Guna menilik bagaimana penegakan aturan dapat diperkuat, Indonesia dapat belajar dari tetangga, Malaysia. Malaysia telah memberlakukan Control of Smoking Products for Public Health Act 2024 atau Akta 852, yang mulai berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2024. Penerapannya dilakukan secara bertahap untuk beberapa ketentuan, sementara pengendalian kawasan larangan merokok menjadi inti dari perlindungan kesehatan masyarakat.
Malaysia menetapkan berbagai tempat sebagai kawasan larangan merokok, termasuk fasilitas kesehatan, tempat makan, transportasi umum, dan sejumlah fasilitas publik lainnya. Pelanggaran dapat ditindak melalui mekanisme penegakan yang berlaku. Dalam ketentuan yang dirujuk Kementerian Kesihatan Malaysia, merokok di kawasan larangan dapat dikenai kompaun sebesar RM250.
Hal yang layak dipelajari dari Malaysia bukan cuma besaran denda. Yang lebih penting adalah bagaimana larangan diterjemahkan menjadi tindakan: masyarakat mengetahui kawasan yang dilarang, pengelola tempat memiliki tanggung jawab, dan pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan. Perbandingan ini bukan berarti Indonesia harus menyalin seluruh kebijakan Malaysia. Indonesia memiliki sistem hukum dan tata kelola pemerintahan sendiri. Namun, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya menghubungkan aturan yang tertulis dengan pengawasan.
Oleh karenanya, penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu disertai pengawasan ketat, tanda larangan yang jelas, saluran pengaduan yang mudah diakses, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan. Upaya ini juga perlu dibarengi edukasi tanpa merendahkan perokok. Persoalannya bukan tentang menghakimi kebiasaan seseorang, melainkan memastikan bahwa kebebasan pribadi tetap menghormati hak orang lain. Setiap orang berhak menentukan pilihannya, tetapi ruang publik harus dikelola agar semua orang dapat beraktivitas dengan nyaman dan terlindungi dari paparan asap rokok.
Kita semua menggunakan ruang publik untuk berbagai keperluan, mulai dari makan, bekerja, hingga sekadar menunggu kendaraan. Di ruang bersama itulah kepedulian terhadap sesama seharusnya dimulai. Menghormati orang lain terkadang sesederhana memahami bahwa udara yang kita hirup bukan hanya milik kita sendiri. Rokokmu, pilihanmu; asapnya, masalah kami. Sebab, kebebasan pribadi tetap punya tanggung jawab, dan udara yang sehat merupakan hak yang harus dijaga bersama.

0 Komentar