Analisis Padanan Konstitusi Pada Negara Asia Tenggara Antara Indonesia Dengan Korea Selatan


(Doc Google)

Oleh Nurul Hidayati Inayah, Mahasiswi Hukum Keluarga 


Mendengar Korea Selatan yang terlintas di benak sebagian mahasiswa adalah serial drama serta pemeran di dalamnya. Hal yang kurang kita sadari sebagai mahasiswa hukum adalah konstitusi negara tercinta kita dengan negara yang berjuluk negeri gingseng tersebut memiliki kesamaan. Berdasarkan beberapa literatur serta hasil dari seminar di Universitas Brawijaya pada bulan Oktober 2019 lalu ternyata konstitusi Negara Indonesia dengan Korea Selatan memiliki beberapa padanan sampai-sampai dijuluki twins court.

Padanan atau kesamaan konstitusi pada kedua negara tersebut dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti bentuk negara, substansi tentang Hak Asasi Manusia, dan cara perubahannya. Berdasarkan bentuk negara yang dimiliki baik Indonesia maupun Korea Selatan adalah Kesatuan. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.” Dan pada Konstitusi Korea Selatan pada Chapter 1: General Provisions Article 1 number (1) The Republic of Korea shall be a democratic republic. Perbedaannya adalah di Korea Selatan Kepala Pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri dan Presiden sebagai Kepala Negara. Sedangkan di Indonesia baik Kepala Pemerintahan maupun Negara dipimpin oleh Presiden. Jumlah Hakim Mahkamah Konstitusi antar dua negara tersebut sama yaitu berjumlah 9 orang, tetapi masa jabatan Hakim Konstitusi di Korea Selatan selama 6 tahun sedangkan di Indonesia hanya selama 5 tahun saja.

Menurut sudut pandang penulis, konstitusi pada kedua negara kesatuan tersebuat sama-sama memuat substansi tentang Hak Asasi Manusia. Di konstitusi milik Indonesia istilah Hak Asasi Manusia dapat dicermati pada Pasal 28 UUD 1945. Korea Selatan juga memuat tentang Hak Asasi Manusia di Konstitusi Korea Selatan Tahun 1987 seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial, serta hak budaya.

Mengenai cara perubahan dari konstitusi kita harus mengetahui obyek utama dan sifat konstitusi tersebut. Obyek utama dari proses perubahan konstitusi adalah konstitusi itu sendiri dan sifat dari konstitusi umumnya fleksibel dan rigid (kaku). Konstitusi yang fleksibel adalah sebuah konstitusi yang cara perubahannya tanpa melalui proses yang khusus sedangkan konstitusi yang rigid (kaku) memerlukan proses khusus untuk perubahannya. Konstitusi milik Indonesia dan Korea Selatan adalah sama-sama tertulis dan bersifat rigid, jadi harus memiliki prosedur yang khusus dalam perubahannya. Prosedur pokok dalam perubahan konstitusi rigid ada 4 cara, yaitu amandemen yang dilakukan oleh lembaga legislatif, amandemen yang dilakukan oleh rakyat melalui referendum, amandemen konstitusional khusus negara federal yang wajib disetujui oleh sebagian atau seluruh federasi, dan amandemen yang dilakukan dengan konvensi istimewa.

Perubahan konstitusi di Indonesia di cantumkan dalam Pasal 37 UUD 1945. Pasal tersebut menjelaskan tentang pihak yang diberi wewenang, aturan perubahan, serta larangan proses perubahan. Proses khusus perubahan konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut, usulan perubahan Undang-Undang Dasar dalam proses sidang yang diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari anggota Majelis Permusyawaran Rakyat. Selain perubahan untuk mengubah Undang-Undang Dasar, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan untuk mengubah Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan dari sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawatan Rakyat.

Perubahan konstitusi Korea Selatan yang terdapat dalam Pasal 128-130 Konstitusi Korea Selatan Tahun 1987, berbunyi bahwa perubahan konstitusi, dalam proses mengamendemenkan konstitusi mayoritas dari anggota Majelis Nasional atau Presiden mengajukan usulan amandemen terhadap konstitusi sebelum dihadapkan ke publik oleh Presiden selama dua puluh hari atau lebih. Majelis Nasional dalam memutuskan amandemen yang sudah diajukan dalam waktu enam puluh hari setelah pengumuman publik, dan Majelis Nasional membutuhkan waktu untuk mendapatkan suara serentak dari dua pertiga atau lebih dari anggota Majelis Nasional. Setelah amandemen diusulkan untuk konstitusi harus menyerahkan kepada refendum nasional selambat-lambatnya tiga puluh hari setelahnya akan ditentukan oleh lebih dari setengah semua suara yang diberikan oleh lebih dari setengah pemilih berhak untuk memilih dalam pemilihan anggota Majelis Nasional. Ketika amandemen yang di usulkan ke konstitusi menerima persetujuan yang ditentukan dalam ayat (2), amandemen konstitusi harus meneyelesaikan, dan Presiden harus mengumumkan tanpa penundaan.

Konstitusi merupakan kaidah yang mendasar untuk mengatur fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara serta hubungan antar negara dengan rakyatnya. Oleh karena itu sangat mungkin jika konstitusi di berbagai negara memiliki kemiripan satu sama lain, seperti halnya Indonesia dengan Korea Selatan. Kedua negara tersebut memiliki beberapa kemiripan seperti dalam bentuk negara, yaitu berbentuk Negara Kesatuan. Substansi dari konstitusi antara Indonesia dengan Korea Selatan juga sama-sama mencantumkan materi tentang Hak Asasi Manusia. Sifat konstitusi yang dimiliki Indonesia dengan Korea Selatan adalah bersifat rigid (kaku) jadi memiliki prosedur yang khusus dalam proses perubahannya dan berbeda dari Unadang-undang biasa. Menurut saya selain memiliki padanan, tentunya kedua konstitusi tersebut pastinya memiliki perbedaan-perbedaan juga.

0 Komentar