Aliansi Mahasiswa Layangkan Aksi Menggugat DEMA pada Dekanat FSH


Arrisalah ─ Aliansi mahasiswa melakukan aksi demo di depan Fakultas Syariah dan Hukum pada Rabu, (28/9/22). Aliansi ini menuntut dekanat untuk membekukan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang dianggap telah cacat moral dan prosedural. Jumlah massa yang dirancangkan yakni 50 mahasiswa, namun di lapangan kurang lebih hanya 18 mahasiswa saja yang turut hadir. Aksi penolakan ini dilakukan dengan orasi oleh Mahmudin Samin, selaku koordinator lapangan. 


“DEMA yang ditunjuk saat ini, kami menolak itu. Kami menolak DEMA yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum,” ucapnya di depan barisan. Selang beberapa waktu kemudian, massa aksi didatangi oleh Sub Koordinator Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, yakni Mochammad Farid Syihabuddin, S.Ag. Ia meminta beberapa perwakilan massa untuk melakukan diskusi lebih lanjut dengan Wadek III agar tidak terjadi keributan yang lebih di depan fakultas. Setelahnya 4 perwakilan dari massa menghadap Wadek III dan juga disaksikan oleh perwakilan dari Senat Mahasiswa (SEMA). 


“Saya ngga mau tanda tangan ini kalau disuruh membekukan, kan kamu berkonsekuensi hukum. Kalau DEMA dibekukan Himaprodi jadi tidak sah. Mereka tidak bisa melakukan kegiatan,” tolak Wadek III setelah mengetahui tuntutan dari tujuan aliansi mahaasiswa ini. Pernyataan Wadek III diperkuat oleh Sub Koor. Akademik, “Jadi gini, kenapa kemarin itu kan KBMF sudah terlaksana tapi gagal. Akhirnya, Pak Mahir harus mengambil kebijakan untuk menyelamatkan atau untuk pemilu raya selanjutnya. Akhirnya kenapa Pak Mahir tidak meng-SK-kan DEMA, tetapi membuat Nota Dinas waktu itu untuk Amirul untuk tugasnya salah satunya adalah untuk melaksanakan pemilu,” 

“Yang jelas Pak Wadek III, saya juga tidak merasa saya memparaf SK, Pak Wadek III juga tidak memunculkan DEMA yang baru yang jenengan sebutkan tadi, itu memang ngga ada,” sambung Farid. Pada pertemuan ini Wadek III juga menyatakan bahwa ketua DEMA telah dipecat dan telah mengangkat wakilnya. 

“Sudah saya pecat sebagai sanksi kewenangan saya, kalau yang lain tidak ada kewenangan saya, karena kasus kemarin sudah masuk ke polisi, saya pecat saya berhentikan,” ujar Wadek III. “Gini Pak, jadi kami mohon maaf Pak jika teman-teman ini tambah ramai,” ujar koordinator aksi. Lantas Wadek III juga memperingatkan agar tidak ada hukum yang dilanggar karena akan berdampak pada aparat penegak hukum nantinya.
Wadek III dan massa aksi telah melakukan kesepakatan │ Foto: Rico

Akhirnya, sampai pada kesimpulan bahwa tugas DEMA dialihkan ke SEMA untuk sementara ini dengan tetap berkoordinasi dengan DEMA hingga terselenggaranya pemilu raya di bulan November. Akan tetapi, dengan tegas Wadek III berdasar pertimbangan hukumnya menolak untuk membekukan DEMA karena akan berdampak pada kegiatan-kegiatan di Himaprodi. Pun memutuskan bahwa DEMA bukan cacat secara prosedural akan tetapi mengalami kevakuman. (Caca)

0 Komentar