Tergiur Bisnis Franchise, Ketahui Dulu Syarat Mendirikannya!

Ditulis oleh: Aisyah Aulia Rahma


Belakangan ini di linimasa media sedang ramai membicarakan gerai minuman dan es krim bernama Mixue yang berasal dari China. Mixue masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2020. Diperkirakan saat ini memiliki 300 cabang yang tersebar di Indonesia.  

Mixue ini bahkan dilaporkan lebih cepat dibandingkan McDonalds yang masuk Indonesia tahun 1991. Namun hingga tahun 2020, MCD hanya mempunyai 227 gerai. Banyak cuitan di media massa seperti Twitter dan Instagram yang berbunyi, 

"Rumahnya sudah resmi diambil alih gerai Mixue"

"Apa benar hati yang kosong terlalu lama akan menjadi Mixue?" 

Nah, Sobat Arr tau ngga sih, kalau Mixue adalah salah satu franchise atau usaha dengan waralaba. 

Franchise atau yang biasa disebut dengan waralaba merupakan metode berbisnis dengan cara mendapatkan hak atas merek dagang, bahan baku, dan juga produk yang ditawarkan dari bisnis yang sudah ada. Dalam mendirikan bisnis waralaba ini perlu diperhatikan beberapa ketentuan yang dibutuhkan dalam memberi sebuah franchise

Kriteria Franchise

Franchise harus sesuai dalam Pasal 2 Permendag Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. 

Membuat Surat Tanda Persyaratan Waralaba (STPW)

Dasar hukum yang menjadi landasan STPW adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2008, yang mewajibkan setiap perdagangan waralaba harus disertai surat tersebut. 

Membentuk Badan Usaha

Dengan berbadan usaha, maka perusahaan anda lebih memiliki nilai yang pasti di mata hukum. Sehingga jika terjadi hal yang menyangkut kedua belah pihak franchisor dan franchisee, maka keduanya sama di mata hukum. 

Online Single Submission (OSS) & NIB

OSS dan NIB mempermudah mengurus perizinan usaha, hak kekayaan intelektual hingga urusan franchise atau waralaba sehingga dapat menjalankan bisnis sesuai dengan bidang usaha yang ditentukan pada akta perusahaan. 

Di Indonesia sendiri franchise menjadi suatu inspirasi bisnis yang menguntungkan. Maka, tak heran jika banyak merek dagang di luar sana yang tersedia cabangnya dimana-mana, seperti Mixue, Geprek Bensu, KFC, dll.

Jenis waralaba ini juga bermacam-macam berdasarkan produknya:

  • Waralaba Makanan
  • Waralaba Kebugaran
  • Waralaba Organik
  • Waralaba Multimedia
  • Waralaba Olahraga

Namun, tentu saja dalam suatu usaha tak dapat dipungkiri seseorang akan mendapatkan keuntungan dan kerugian. Seperti setiap usaha pada umumnya, franchise juga memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. 

Keuntungan Franchise

Manajemen bisnis yang dikelola sudah bagus dan teruji. Franchisee (pihak yang membeli sebuah perusahaan franchise dari seorang franchisor) tidak perlu membangun dari awal. Penanganannya pun akan lebih hemat biaya pemasaran. Keuntungan juga diperkirakan lebih besar daripada kerugiannya.

Kerugian Franchise

Memiliki modal awal yang relatif besar untuk membeli franchise. Pun, dalam kontrak bisnisnya terdapat durasi dan batasan waktu. Kemungkinan konflik antara kedua belah pihak jika perjanjian yang dibuat tidak jelas.

Jadi, setelah membaca dari kriteria di atas, apakah Sobat Arr tertarik untuk membangun bisnis waralaba seperti yang sudah marak di Indonesia?


Referensi:

https://legistra.id/berita/cara-membuat-franchise

https://www.suara.com/news/2023/01/01/091754/siapa-pemilik-mixue-gerai-es-krim-yang-mulai-menjamur-di-indonesia

www.solusihukum.online

0 Komentar