Tindak Lanjut Kepdirjenpendis No.1143, UINSA Adakan Sosialisasi PPKS

 

Zoom Meeting Sosialisasi SOS PPKS| Foto: Dokumentasi Arrisalah

Arrisalah- Selasa (28/05/2024) Sebagai upaya preventif dan represif terkait adanya kasus kekerasan seksual di lingkup instansi pendidikan Islam, pemerintah resmi menurunkan Surat Keputusan Kepdirjenpendis No.1143 tahun 2024. Dalam aturan tersebut tenaga pendidik, tenaga kerja, serta mahasiswa instansi pendidikan islam dapat turut andil dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam kampus. 

SK Kepdirjenpendis No.1143 tahun 2024 yang turun pada bulan Maret 2024 ini menjadi alasan yang mendorong UIN Sunan Ampel Surabaya mengadakan Pekan Sosialisasi Peraturan Terkait Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melalui Zoom Meeting. 

Dalam wawancara jurnalis kepada salah satu dosen anggota Satgas PPKS di Fakultas Syari'ah dan Hukum, Pak Marli Chandra, menyampaikan bahwa perlu diadakan upaya sosialisasi kembali meskipun sebelum adanya SK Kepdirjenpendis No. 1143 Tahun 2024 juga sudah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mencegah dan menindak serius kasus kekerasan seksual. 

PANSOS PPKS (Pekan sosialisasi Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual) ini dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 27, 29, dan 30 Mei 2024 yang mana sasaran audiensnya berbeda di setiap harinya. Di hari pertama PANSOS PPKS dikhususkan untuk para dosen (DS), dosen dengan tugas (DT) dan tenaga pendidik . Di hari kedua Warek III, Wadek III, Korbag kemahasiswaan, ormawa dan mahasiswa serta di hari ketiga diperuntukkan untuk pegawai kampus seperti tenaga outsourching (CS, satpam)

Lebih lanjut beliau menjelaskan “Satgas ini bukan berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga, namun sebagai tugas tambahan yang diberikan kepada beberapa dosen, tenaga pendidik dan ada juga mahasiswa yang terlibat di dalamnya” 

Beliau juga menjelaskan sekilas tentang proses pengaduan kekerasan seksual, mahasiwa bisa menyampaikan langsung kepada Satgas PPKS untuk kemudian diproses dalam bentuk laporan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban agar dapat ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS. Namun kerena adanya ketidakberanian korban untuk melaporkan kronologi kekerasan seksual yang terjadi dan berita yang sampai hanya dari mulut ke mulut maka Satgas PPKS mengaku belum bisa menindaklanjuti kasus yang ada.

Adanya Satgas PPKS ini juga mendapat respon positif dari Iqbal salah satu mahasiswa FSH, menyampaikan harapannya kepada Satgas PPKS “Semoga Satgas PPKS dapat memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta dapat melakukan upaya pencegahan agar kasus kekerasan seksual itu tidak terjadi lagi khususnya di lingkungan kampus."

Pak Marlie menegaskan pentingnya Speak up dan berani bicara agar kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus bisa diusut dan ditangani.(Riska, Fifi, Sofia)


Editor: Elly




0 Komentar